Langgar Izin Tinggal, 13 WNA di Jakbar akan Dideportasi
13 WNA tersebut dijaring dari dua apartemen di Jakarta Barat. Rinciannya terdiri dari sepuluh WN Nigeria, dua WN Pantai Gading, dan satu WN Guinea Bissau.
Sebanyak 13 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara di benua Afrika akan dideportasi oleh Imigrasi Kelas I Jakarta Barat. Mereka dideportasi lantaran terbukti melanggar izin tinggal.
13 WNA tersebut dijaring dari dua apartemen di Jakarta Barat. Rinciannya terdiri dari sepuluh WN Nigeria, dua WN Pantai Gading, dan satu WN Guinea Bissau.
-
Siapa yang melaporkan WNA itu ke Imigrasi? Penangkapan HBR berawal dari laporan masyarakat.
-
Bagaimana cara Imigrasi menangkap WNA tersebut? Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Tanjung Perak lalu menuju lokasi yang bersangkutan. Berkolaborasi dengan unsur TIMPORA Kabupaten Lamongan diantaranya Polsek Modo, Koramil Modo dan Anggota Pemerintah Desa Modo, tim langsung menuju Dusun Lebak, Desa Mojorejo, Modo, Lamongan.
-
Kenapa WNA itu dideportasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Bagaimana cara Rohingya dan WNI ini akan dibawa ke Malaysia? Kedua pelaku warga Labuhan Batu, mereka meminta Rp5,5 juta per orang dikali 22 orang, untuk diberangkatkan ke Malaysia menggunakan kapal motor.
-
Bagaimana proses pemulangan WNI dari Gaza? Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri secara bertahap memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjebak di Gaza Palestina.
-
Kapan WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
"Sebelumnya kita lakukan pengawasan, pengintaian, dan pengumpulan data selama satu minggu. Setelah dapat data akurat kita lakukan operasi lapangan," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Barat, Novianto di Jakarta, Selasa (21/1).
Mereka yang diamankan WN Nigeria yakni Ebuka Stanley Peter, Onyedikachi Wisdom Madu, Julius Chizoba Anyiaka, Ogbonna Nicholas Chukwueke, Enyioma Iheanyichukwu Ukomado.
Selanjutnya, Chukwuemeka Ugonna Okwandu, Izuchukwu Stephen Uzowulu, dan Chijioke Omeanu, Henry Chukwuemeka Amaefule, dan Chidibiere Success Chigbu.
Sedangkan lainnya adalah Guillaume Bahikoro, Serge Aka (WN Pantai Gading), dan Courage Gomis (WN Guinea Bissau). Mereka masuk dengan bebas melalui visa kunjungan wisata.
Seperti dilansir dari Antara, 13 orang tersebut diduga melanggar keimigrasian Pasal 75 dan pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Keimigrasian nomor 6 tahun 2011, yang menyalahi aturan izin tinggal dengan menetap lebih dari 60 hari. Sejumlah barang bukti diamankan berupa paspor, ponsel, dan laptop milik belasan WNA tersebut.
Untuk tindak lanjutnya, ketigabelas orang tersebut selanjutnya dilakukan pendeteksian dan penyelidikan di ruang deteksi kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Barat. Deportasi pun akan dilakukan sesegera mungkin terhadap belasan WNA tersebut.
"Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut apakah ke 13 orang tersebut temukan pelanggaran lain atau ada instansi lain yang kiranya mendapati penyalahgunaan dan pelanggaran," tutup Novianto.
(mdk/fik)