Langkah Ahok soal diskresi reklamasi Jakarta dianggap sudah tepat
Ahok menyebut diskresi ini dikeluarkan karena ada kekosongan hukum
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menegaskan, perjanjian kontribusi tambahan dengan pengembang reklamasi Pantai Utara Jakarta menggunakan sistem diskresi yang dimuat dalam Undang-Undang nomor 30 tahun 2004 tentang Administrasi Pemerintahan sah dikeluarkan. Dia menyebut diskresi ini dikeluarkan karena ada kekosongan hukum.
Menanggapi soal ini, Pakar Hukum Administrasi Negara dari Universitas Indonesia, Dian P Simatupang berpendapat, diskresi yang dilakukan Ahok dalam kasus reklamasi Teluk Jakarta tidak dapat dipidanakan. Menurut Dian, keputusan itu sudah tepat untuk mengatasi stagnasi kebijakan karena belum ada regulasi yang mengaturnya.
"Gubernur DKI mengambil diskresi saat itu, karena harus cepat mengatur dan tidak mungkin dibiarkan berlarut tanpa kepastian. Sepanjang sudah sesuai AUPB (Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik), maka berwenang mengambil kebijakan tersebut. Harus dipahami bahwa kebijakan menurut teori HAN (Hukum Administrasi Negara) tidak dapat dipidanakan," ujarnya, Jakarta, Jumat, (20/5).
Dian menjelaskan, dalam UU Administrasi Pemerintah Nomor 30 Tahun 2014 disebutkan bahwa diskresi adalah wewenang yang melekat pada PNS dan pejabat negara. Oleh sebab itu, apa yang dilakukan Ahok dengan diskresi adalah keputusan yang tepat.
"Dalam kasus reklamasi teluk Jakarta tidak perlu investigasi hukum, tetapi dapat dilakukan Presiden atau Menteri terkait meminta penjelasan dan pertanggungjawaban mengenai reklamasi," jelasnya.
Lebih lanjut, dia menegaskan, apa yang dilakukan Ahok untuk mengatasi kekosongan hukum adalah tepat dan harus dilindungi. Menurutnya, Ahok memiliki itikad baik di dalam melaksanakan tugasnya.
"Justru ini tidak salah karena diskresi kan untuk menjaga kepentingan publik," tandasnya.
Sebelumnya diketahui, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menegaskan perjanjian kontribusi tambahan dengan pengembang menggunakan sistem diskresi yang dimuat dalam Undang-Undang nomor 30 tahun 2004 tentang Administrasi Pemerintahan sah dikeluarkan. Dia menyebut diskresi ini dikeluarkan karena ada kekosongan hukum.
Selain itu, Ahok mengungkapkan tak ada yang salah jika pengembang membayar kontribusi tambahan dalam bentuk barang atau aset Pemda DKI. Yang salah dan bisa disebut gratifikasi, katanya, jika ada pembayaran kontribusi itu dilakukan di hanya antara Ahok dengan pengembang.
"Di situ kami keluarkan Pergub diskresi untuk kamu bayar dalam bentuk barang salah enggak? Ya enggak dong," kata Ahok di Balai Kota, Jln Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (20/5).
"Yang salah itu kalau saya bilang 'eh bos dulu kan kamu bayar nih, karena dari Mendagri menghapus, kamu tetap bayar tapi di bawah tangan ke saya' nah itu bukan diskresi tapi gratifikasi dan pemerasan," tegasnya.