Lewat Seruan Gubernur, Anies Minta Aktivitas Perkantoran Dialihkan di Rumah
Seruan tersebut berlaku efektif mulai pekan depan atau pada Senin, 23 Maret 2020 dan selama dua pekan.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menerbitkan Seruan Gubernur Nomor 6 Tahun 2020 tentang 'Sosial Distancing dalam Rangka Pencegahan Penularan COVID19 di Provinsi DKI jakarta'. Salah satu poinnya, meminta kegiatan perkantoran di wilayah Jakarta dilakukan dari rumah.
"Menegaskan bahwa seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu dihentikan, menutup fasilitas operasional, dan tidak melakukan kegiatan perkantoran, tapi lakukan kegiatan di rumah," tegas Anies melalui siaran video langsung, Jumat (20/3).
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
-
Siapa yang dilibatkan dalam penanganan pandemi Covid-19 dalam disertasi Kombes Pol Dr. Yade Setiawan Ujung? Analisis ini menawarkan wawasan berharga tentang pentingnya kerjasama antar-sektor dan koordinasi yang efektif antara lembaga pemerintah dan non-pemerintah dalam menghadapi krisis kesehatan.
Namun demikian, Anies memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang memang sama sekali menerapkan kebijakan itu. Tetapi tidak berpesan agar proses produksi atau operasional perusahaan dilakukan dalam tingkatan seminimal mungkin.
"Minimal jumlah karyawannya, minimal waktu kegiatannya, dan minimal fasilitas operasionalnya, serta mendorong sebanyak mungkin karyawan bekerja dari rumah," pintanya.
Menurut Anies, seruan tersebut berlaku efektif mulai pekan depan atau pada Senin, 23 Maret 2020 dan selama dua pekan.
"Kita berharap ini semua ditaati dan jajaran Pemprov dengan Satgas di DKI terus bekerja untuk memastikan kita bisa ikut mencegah percepatan penularan Covid-19," tegas Anies.
Selain itu, Anies juga menyikapi perihal kondisi antrean saat memasuki transportasi publik. Anies meminta antrean harus dilakukan di ruangan terbuka.
"Semua antrean harus dilakukan di ruang terbuka, tidak dilakukan di ruang tertutup seperti di dalam halte atau di dalam stasiun, dan akan diterapkan jarak aman di semua antrean," ujar Anies.
Anies menyatakan, seluruh jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, dan Kodam akan mengatur antrean tersebut agar tak terjadi kekacauan.
"Seluruh jajaran Pemprov, Polda, dan Kodam nanti akan berada di lapangan mulai hari Senin pagi untuk memastikan ada kedisiplinan di sini," kata Anies.
Selain itu, Anies juga menyebut masih akan melakukan pembatasan penggunaan kendaraan umum.
"Prinsipnya masih sama, yaitu membatasi jumlah penumpang di dalam bus dan di dalam kereta api. Kedua dengan membatasi jam operasi sehingga ini hanya digunakan untuk kepentingan yang mengharuskan pergi ke luar," kata dia.
Reporter: Yopi Makdori, Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)