Linda Menangis Dituduh Muncikari hingga Bandar Narkoba: Anak-Anak Menjadi Depresi
Linda merasa tak pernah terlibat dengan tempat hiburan malam. Kepada majelis hakim, dia membantah tudingan tidak mengenakan tersebut.
Linda Pujiastuti alias Anita tak mampu membendung air mata ketika membacakan nota pembelaan atau pleidoi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (5/3). Linda membacakan Pleidoi berjudul 'Setitik Harapan di Ruang Sempit'.
Sebagai terdakwa yang terlibat dalam pusaran kasus narkoba melibatkan nama mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, Linda diberi kesempatan majelis hakim membacakan pleidoi.
-
Kenapa polisi dipecat karena narkoba? Jadi personel yang kita PTDH itu mayoritas kasus disersi. Ada juga kasus narkoba dua personel yang sudah kita sidangkan, " tuturnya.
-
Siapa saja anggota polisi di Makassar yang dipecat karena narkoba? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Siapa yang ditangkap polisi? "Kami telah mengidentifikasi beberapa pelaku, dan saat ini kami baru menangkap satu orang, sementara yang lainnya masih dalam pengejaran," ujar Kusworo.
Mengawali membaca pleidoi, dia mengungkapkan rasa terima kasih kasih kepada majelis hakim, Jaksa, serta tim kuasa hukum yang terus mengawal kasusnya. Linda juga menyinggung tudingan publik bahwa dia seorang muncikari saat membacakan pleidoinya.
"Sejak awal saya ditetapkan sebagai terperiksa dalam perkara ini, beragam tudingan telah disebarkan kepada media dan seluruh masyarakat," ucap Linda sambil membacakan pleidoinya.
"Bahwa saya telah dituding sebagai pemilik diskotek, seorang muncikari, bahkan seorang bandar narkoba," lanjut dia sembari meneteskan air mata.
Linda merasa tak pernah terlibat dengan tempat hiburan malam. Kepada majelis hakim, dia membantah tudingan tidak mengenakan tersebut.
"Saya juga tidak memahami, bahwa saya yang belum memberikan pernyataan apapun telah dicap seperti itu. Di mana hal ini membuat keluarga saya, terutama anak-anak saya, menjadi depresi," tutur dia.
Sambil membacakan terus membacakan nota pembelaan, terbesit permintaan maaf kepada keluarga terutama anak-anak yang harus melihatnya duduk di meja persidangan sebagai terdakwa.
"Maafkan Mama atas peristiwa yang terjadi ini sehingga membuat kalian bersedih, kecewa, bahkan kelelahan," tutur Linda.
Wanita yang disebut-sebut mempunyai hubungan istimewa dengan Irjen Teddy Minahasa mengaku sangat rapuh dan tak pernah terbesit dalam pikirannya akan ikut terlibat dari kasus peredaran barang haram. Di hadapan majelis hakim Linda pun mengaku menyesal.
"Semua kejujuran telah saya berikan selama masa persidangan ini kiranya dapat menjadi bahan pertimbangan majelis hakim untuk dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya bagi saya," tutup Linda.
Linda Dituntut 18 Tahun Penjara
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terhadap terdakwa Linda Pudjiastuti alias Anita agar dipenjara selama 18 tahun. Amar tuntutan itu disampaikan oleh JPU di ruang sidang PN Jakarta Barat.
"Menyatakan pidana terhadap terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," kata JPU, Senin (27/3).
Menurut Jaksa, Linda telah terbukti telah melakukan tindak pidana dengan melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu bersama dengan terdakwa lainnya, yakni, Syamsul Ma'arif, Teddy Minahasa, Dody Prawiranegara, dan Kasranto.
Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pasal 114 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mereka yang melakukan secara hak menawarkan untuk dijual menerima menjadi perantara dalam jual beli dan menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman," ungkap
Adapun hal yang memberatkan terhadap Linda, JPU beranggapan, terdakwa telah melakukan jual beli Narkotika jenis sabu-sabu.
"Terdakwa telah menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu," ujar JPU.
Adapun untuk hal yang meringankan terhadap Anita yakni telah mengakui perbuatannya dan menyesal.
Lebih lanjut, JPU juga mengenakan agar Anita membayar dendam sebesar Rp2 miliar dengan ketentuan apabila benda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan penjara.
(mdk/gil)