Masa Jabatan akan Berakhir, Heru Budi Lanjut Sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta?
Masa jabatannya sebagai Pj harus diperbarui setiap setahun sekali.
Masa jabatannya sebagai Pj harus diperbarui setiap setahun sekali.
Masa Jabatan akan Berakhir, Heru Budi Lanjut Sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta?
Masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta bakal segera berakhir. Merujuk kepada Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), masa jabatannya sebagai Pj harus diperbarui setiap setahun sekali.
Menanggapi hal itu, Heru mengaku belum mengetahui apakah di tahun berikutnya akan menduduki sebagai orang nomor 1 di DKI lagi. Dia menyerahkan keputusan perpanjangan itu kepada Kemendagri.
"Enggak tahu, tanya Kementerian Dalam Negeri," kata Heru kepada wartawan di Jakarta, Minggu (8/10).
- Resmi! Masa Jabatan Pj Gubernur DKI Heru Budi Diperpanjang
- Heru Budi Bakal Terima Keputusan Mendagri soal Perpanjangan Masa Jabatan Pj Gubernur Jakarta
- PSI Puji Setahun Heru Budi Pimpin Jakarta: Patut Diberi Kesempatan Lagi
- Daftar Panjang Kosongnya Jabatan Eselon II Pemprov DKI di Era Pj Gubernur Heru Budi
Heru menyebut belum ada arahan dari Kemendagri perihal masa jabatannya. Namun dia mengaku telah merampungkan evaluasi kinerjanya selama satu tahun belakangan. Dia juga tidak ingin membeberkan hasil evaluasi yang telah diberikan.
"Enggak, kemarin sudah terakhir (evaluasinya), per satu tahun kan kemarin," ujar dia.
Berdasarkan Pasal 8 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota, dikatakan bahwa masa jabatan seorang Pj Gubernur satu tahun saja. Bahkan dapat diperpanjang setahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.
Lalu pada ayat 2 terdapat ketentuan mengenai perpanjangan masa jabatan sebagai berikut:
• Menindaklanjuti hasil evaluasi Menteri berdasarkan kinerja Pj Gubernur
• Sebagai tersangka dalam perkara pidana
• Memasuki batas usia pensiun
• Menderita sakit yang mengakibatkan fisik atau mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang
• Mengundurkan diri
• Tidak diketahui keberadaan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian atau pejabat yang berwenang dan/atau
• Meninggal dunia.
Sebagaimana diketahui, Heru ditunjuk sebagai Pj Gurbernur Jakarta menggantikan Anies Baswedan yang telah purnatugas. Heru pun resmi dilantik sebagai PJ Gubernur pada 17 Oktober 2022 berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 100/P Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Masa Jabatan 2017-2022 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta.