Masih banyak PNS langgar peraturan rokok di kantor Jokowi
Sanksi terberat pelanggaran merokok di kantor Jokowi 'cuma' pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) melakukan inspeksi mendadak rokok di Balai Kota DKI Jakarta. Petugas masih menemukan puntung dan tercium asap rokok di beberapa kawasan bebas rokok kantor Gubernur DKI Joko Widodo ( Jokowi ) tersebut.
Asisten Sekda Kesejahteraan Masyarakat DKI Jakarta, Bambang Sugiono mengatakan, secara umum kegiatan merokok di dalam ruangan sudah berkurang. Namun dirinya tidak memungkiri masih ada PNS yang melanggar larangan tersebut.
"Sekarang masih sebatas himbauan saja, tapi tim kita akan terus memantau," kata Bambang di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (11/3).
Bambang menambahkan, untuk mengetahui ruangan masih digunakan untuk merokok atau tidak, cukup mudah yakni dari bau dan sisa puntung atau abu rokok. "Kita lihat tadi masih banyak ruangan yang bau asap, dan ditemukan puntung serta abu rokok. Seharusnya kan di dalam ruangan tidak boleh merokok," jelasnya.
Pihaknya, lanjut Bambang, akan menegakkan Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2005 tentang kawasan dilarang merokok di Balai Kota. Hal itu untuk memberikan contoh kepada gedung-gedung lainnya dalam menerapkan aturan tersebut. "Kita benahi dulu di tubuh Pemprov, karena kita itu sebagai contoh bagi pengelola gedung lainnya. Jika sudah baik kita dengan mudah mengajak yang lainnya," ujarnya.
Dikatakan Bambang, untuk aparat sanksi yang diberikan berupa teguran. Jika ditemukan PNS yang merokok dalam ruangan, maka akan langsung dicatat nama dan nomor induk kepegawaiannya (NIK). Selanjutnya akan disampaikan teguran melalui pemimpinnya. Jika sudah dilakukan teguran sampai tiga kali namun yang bersangkutan masih tetap membandel maka sanksi terberat adalah pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD).
"Tujuannya mendidik aparat untuk berperilaku sehat. Buat yang perokok aktif mungkin tidak masalah tapi yang perokok pasif akan terkena dampak luar biasa. Kami imbau dulu, sanksinya pemberitahuan, ada teguran tertulis tiga kali, selanjutnya akan dipotong TKD. Tapi kita harap tidak sampai segitu lah," tutupnya.
Sementara untuk gedung milik swasta, sanksi yang akan diberikan yakni peringatan tertulis hingga tiga kali, pemberitahuan ke media, penutupan gedung, hingga pencabutan izin. Selama 2013, pihaknya mencatat ada 12 gedung yang diberikan teguran 1 dan teguran 2. Namun gedung mana saja masih dirahasiakan, karena belum mencapai sanksi selanjutnya.