Masuk PPKM Level 3, Pemprov DKI Tak Ingin Gegabah Izinkan Belajar Tatap Muka
Syarat melaksanakan kegiatan belajar mengajar di sekolah antara lain guru dan siswa harus sudah mendapat vaksin. Sementara di Jakarta, menurut Riza, vaksinasi terhadap guru dan pelajar sudah sangat tinggi mencapai 9,3 juta.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menyampaikan Pemprov DKI belum bisa memastikan kapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka dilakukan kendati pembatasan kegiatan masyarakat Jakarta sudah berada di level 3.
Pemprov DKI tidak ingin gegabah memutuskan pelajar kembali bersekolah. Rencana tersebut akan dibahas terlebih dahulu melibatkan Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan.
-
Di mana UMKM di Bontang terdampak oleh pandemi Covid-19? Wabah Covid-19 pada awal tahun 2020 memberikan dampak besar terhadap sektor perkonomian Indonesia, termasuk pada UMKM Kota Bontang.
-
Apa yang dilakukan Pemkot Bontang untuk mengembangkan UMKM setelah pandemi Covid-19? Upaya untuk membangkitkan kembali pasar UMKM dilakukan oleh pemerintah. Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Bontang salah satu instansi pemerintah yang dapat memberikan konsep secara teori maupun praktis untuk pengembangan UMKM.
-
Bagaimana cara PKM meningkatkan mutu mahasiswa? PKM membantu meningkatkan mutu mahasiswa agar optimal saat terjun ke masyarakat.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
"Nanti kami akan pelajari, kita tidak boleh gegabah. Karena kita tahu di banyak negara, sekolah dibuka ternyata terjadi klaster baru di sekolah," ucapnya di Balai Kota, Senin (23/8) malam.
Syarat melaksanakan kegiatan belajar mengajar di sekolah antara lain guru dan siswa harus sudah mendapat vaksin. Sementara di Jakarta, menurut Riza, vaksinasi terhadap guru dan pelajar sudah sangat tinggi.
"Sudah 9,3 juta, sudah luar biasa dari target. Insya Allah selesai di bulan ini," ucapnya.
Data terakhir pada 20 Agutus 2021, sebanyak 659.648 pelajar berusia 12-17 tahun telah mendapatkan vaksin Covid-19.
"Dari total Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama 788.087 (pelajar), yang belum vaksin 58.856 atau 7,15 persen," ujar Kepala Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taga Radja Gah, Senin (23/8).
Taga merinci total pelajar penerima vaksin yang terdata di Dinas Pendidikan DKI Jakarta sebanyak 716.739 orang. Pelajar yang sudah vaksin 659.684 atau 92.85 persen dan belum divaksin 50.836 atau 7,15 persen.
Sementara itu, total pelajar yang divaksinasi melalui data Kementerian Agama sebanyak 71.348 orang. Pelajar yang sudah vaksin 63.729 atau 89.18 persen.
"Sedangkan yang belum 7.734 atau 10,82 persen," sebutnya.
Wilayah Kepulauan Seribu tercatat menyelesaikan seluruh kegiatan vaksinasi pelajar atau sudah 100 persen. Jakarta Timur I menyusul dengan penyelesaian vaksinasi sebanyak 98,85 persen; Jakarta Utara I 95,22 persen; Jakarta Pusat II 94,77 persen; Jakarta Selatan I 94,69 persen, dan Jakarta Pusat I 93,58 persen.
Berikutnya, Jakarta Utara II 92,56 persen; Jakarta Barat I 91,79 persen; Jakarta Barat II 90,22 persen; Jakarta Selatan II 87,45 persen, dan Jakarta Timur II 87,24 persen.
Sudah Diizinkan Mendagri
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengizinkan DKI Jakarta menerapkan pembelajaran tatap muka dengan kapasitas 50 persen.
Izin tersebut tertuang dalam Diktum Kelima huruf a Instruksi Mendagri Nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Jawa dan Bali yang dikeluarkan pada Senin (23/8) dan mulai berlaku pada Selasa (24/8) sampai dengan Senin (30/8).
"Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen," kutipan dalam Instruksi Mendagri tersebut. Demikian dikutip dari Antara, Selasa (24/8).
Pelaksanaan pembelajaran tatap muka dengan aturan kapasitas maksimal 50 persen berlaku pada satuan pendidikan (sekolah dasar dan menengah serta universitas) di wilayah Kabupaten/Kota Provinsi DKI Jakarta dengan kriteria level 3. Meliputi wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Utara dan Kota Jakarta Pusat.
Mendagri menyatakan penetapan level wilayah sebagaimana dimaksud berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Namun, aturan kapasitas untuk satuan pendidikan anak usia dini (PAUD) yang menggelar pembelajaran tatap muka lebih sedikit yakni maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas.
Sementara pendidikan anak berkebutuhan khusus, mulai dari SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB, kapasitas maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 dibuat untuk menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen, dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai PPKM Berbasis Level 3, Level 2, dan Level 1, serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Baca juga:
PPKM Level 3, Jakarta Diizinkan Belajar Tatap Muka Terbatas Kapasitas 50 Persen
VIDEO: Nadiem Wacanakan Sekolah Tatap Muka, Sebut PJJ Beri Dampak Negatif ke Siswa
Gibran Belum Izinkan PTM di Solo, Tunggu Vaksinasi Siswa Rampung
Satgas Covid-19 Minta Pembelajaran Tatap Muka di Kepri Ditunda
BIN Gelar Vaksinasi Massal Pelajar SMPN 11 Depok, Kepsek Harap PTM Segera Dibuka