Mendagri sebut gugatan cuti Ahok tak boleh hambat proses Pilgub DKI
Tjahjo menyatakan KPU tetap taat pada jadwal tahapan Pilkada.
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mempersilakan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau kerap disapa Ahok, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Ahok tidak sepakat terkait aturan mengharuskan petahana mengambil cuti saat masa kampanye Pilkada.
Meski demikian, Tjahjo menyatakan proses Pilkada DKI Jakarta sudah disusun dan ditentukan. Apalagi persyaratan cuti bagi petahana sudah diatur dalam beleid.
"Pak Ahok keberatan sedang mengajukan ke MK ya silakan, nanti kita tunggu MK, tapi tahapan tidak menunggu MK jika tidak bertentangan dengan undang-undang. Kalau MK membatalkan atau tidak, ya kita tunggu aja dari MK," kata Tjahjo di kantor Badan Pengawas Pemilu, Jakarta, Minggu (14/8).
Tjahjo hanya berharap rangkaian proses hingga saat Pilkada DKI Jakarta tidak bergeser akibat gugatan itu. Sebab jika terjadi, maka bakal mempengaruhi seluruh tahapan.
"Sudah diperhitungkan dengan baik KPU. Pemerintah mendukung KPU dan Bawaslu," ujar Tjahjo.
Terkait kabar Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah, bakal mengikuti Pilkada DKI Jakarta, Tjahjo menyatakan tidak ada masalah. Namun, dia harus mundur dari jabatannya sebelum mendaftar ke KPU DKI Jakarta.
"Enggak ada masalah. Yang penting ikuti aturan, mekanisme, dan peraturan KPU yang ada," tutup Tjahjo.