Mendagri tegaskan Plt Gubernur DKI bisa gantikan Ahok teken anggaran
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menegaskan Plt Gubernur DKI Jakarta pengganti Basuki T Purnama (Ahok) bisa menandatangani anggaran. Sehingga bisa dipastikan tidak ada masalah dalam menjalankan kebijakan nantinya.
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menegaskan Plt Gubernur DKI Jakarta pengganti Basuki T Purnama (Ahok) bisa menandatangani anggaran. Sehingga bisa dipastikan tidak ada masalah dalam menjalankan kebijakan nantinya.
"Plt punya hak yang sama (dengan gubernur) Plt Ahok bisa menandatangani APBD. Semua ada payung hukumnya," kata Tjahjo Kumolo di Balai Sudirman, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (24/10).
Rencananya, kata Tjahjo, Kementerian Dalam Negeri akan melantik pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta pada hari Rabu 26 Oktober 2016. "Hari Rabu saya akan lantik (Plt Gubernur DKI Jakarta)," ungkapnya.
Menurut Tjahjo, pengganti tugas Gubernur DKI Jakarta, yakni PNS dari kalangan eselon 1 dan memiliki pengalaman dalam bidangnya. "Pertimbangan adalah eselon 1 yang punya track record selam ini sudah berpengalaman dari bawah dan berkarya dari bawah dan memahami mengenai otonomi, keuangan daerah, kesekretariatan daerah," terang Tjahjo.
Nantinya, kata Tjahjo, Plt yang ditunjuk Kementerian Dalam Negeri bertugas untuk melaksanakan Pilgub DKI dengan sukses dan aman. Kedua melakukan tata kelola pemerintah DKI agar berjalan dengan baik.
"Hubungan pemerintah pusat dan DKI dalam rangka melaksanakan otonalisasi penyerapan anggaran dan program kerja berjalan dengan baik," terangnya.