Menelusuri penjual pil PCC di apotek Jakarta
Penjual pil PCC dihentikan berhubung izin edarnya sudah dilarang, maka produsen sudah tidak memproduksi lagi. Salah satu apotek yang pernah menjual pil PCC berjenis Somadril Compositum menjualnya seharga Rp 35.000 yang berjumlah 10 buah.
Masyarakat sempat dihebohkan dengan adanya penyalahgunaan pil PCC (Paracetamol Cafein Caristoprodol) di Kendari, Sulawesi Tenggara. Akibatnya tiga orang tewas dan puluhan lainnya masih terbaring lemas di rumah sakit setempat.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto mengatakan, pil PCC sebenarnya tidak dilarang diperjualbelikan selama pembeliannya dilengkapi dengan resep.
Dengan informasi tersebut, wartawan merdeka.com Muhammad Genantan Saputra mencoba melakukan penelusuran ke beberapa apotek di Jakarta. Ternyata beberapa apotek mengaku pernah menjual pil mengandung PPC.
Penjual pil PCC dihentikan berhubung izin edarnya sudah dilarang, maka produsen sudah tidak memproduksi lagi. Salah satu apotek yang pernah menjual pil PCC berjenis Somadril Compositum menjualnya seharga Rp 35.000 yang berjumlah 10 buah.
"Dulu udah lama, sekarang udah gak ada. Makanya saya juga bingung dapet dari mana itu obat, kan udah gak boleh beredar," kata petugas apotek yang berada di Jl. Kyai Maja, Jakarta Selatan, Jumat (15/7).
Sedangkan, apotek lain yang pernah menjual pil PCC mengaku pembeli obat untuk kolesterol tersebut tidak menentu. Terkadang, yang membeli adalah ibu paruh baya, anak muda, pria usia lanjut dan sebagainya.
"Gak nentu mas, bisa aja dia nyuruh orang lain, buat disalahkangunakan. Kita kan penjual juga gak tau dia sakit beneran apa enggak," kata petugas apotek yang berada di jl. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Petugas yang tidak ingin disebutkan namanya ini mengungkapkan, beberapa pelanggan yang sudah mengerti tidak perlu repot ke dokter. Karena mereka bisa memesan langsung ke apotek terdekat. Sebab hal tersebut lebih praktis karena tidak memerlukan resep dokter yang berbelit.
Selain itu, ada apotek yang dulu pernah menjual obat New Skelan yang kegunaannya mengurangi rasa nyeri. Obat tersebut dulu sempat dijual bebas, karena memang tidak dilarang untuk diperjualbelikan.
Pil PCC digolongkan dalam daftar obat yang penggunaannya harus dengan resep dokter. Namun resep dokter pun dapat dipalsukan, sehingga pelanggan bisa mengonsumsi dengan dosis tinggi.
"Bisa aja kan dia pura-pura sakit, pake resep dokter, di sini udah lama banget gak jual," kata petugas apotek yang berada di Jl. Cidodol Raya, Jakarta Selatan.
Berdasarkan surat Keputusan Kepala Badan Obat dan Pengawas Makanan (BPOM) tahun 2013 telah melarang izin beredarnya obat yang mengandung PCC (Paracetamol Cafein Caristoprodol) antara lain Somadril Compositum, New Skelan, Carsipan, Carminofein, Etacharpen, Cazerol, dan Bimacarphen.