Meski ditolak warga saat kampanye, Ahok tetap akan blusukan
Ahok mengatakan, dirinya tidak akan terpengaruh dengan adanya aksi penolakan sebagian warga tersebut.
Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama kerap mendapatkan aksi penolakan warga saat melakukan kampanye. Tak jarang pula, Basuki alias Ahok juga membatalkan rencana blusukannya dengan pertimbangan keselamatan.
Ahok mengatakan, dirinya tidak akan terpengaruh dengan adanya aksi penolakan sebagian warga tersebut. Bahkan, dia memastikan akan kembali ke lokasi yang sama untuk melihat keluhan warga yang selama ini masuk dalam pengaduan.
"Oh datang. karena kan ada masalah, tiap hujan ada genangan. Nah kita mesti lihat seperti apa," kata Ahok di kediamannya, Pluit, Jakarta Utara, Kamis (10/11).
Mantan Bupati Belitung Timur ini mengungkapkan, awalnya ingin turun ke kawasan Kedoya Utara, Kebun Jeruk, Jakarta Barat. Namun karena kawasan tersebut ramai oleh warga, dia memutuskan untuk tidak turun dan menyapa warga.
Ahok menilai, jika aksi semacam ini terus dilanjutkan sudah tidak baik. Sebab berdasarkan pemantauan dirinya, aksi tersebut sudah banyak menggerakkan ibu-ibu serta anak-anak untuk turut andil.
"Saya kira udah gak bener, timses juga akan lapor ke Bawaslu, harus diproses hukum. Ada peraturan mau denda enam juta ya harus diproses. Saya kira enggak bener, gerakin anak-anak juga, ibu-ibu teriak pakai spanduk, kita lewat kok, ke depan ngeliatin," tutupnya.
Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan, orang yang menghalang-halangi kampanye pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur bisa diberi sanksi pidana. Namun, tetap harus ada pelaporan yang dilakukan oleh anggota tim pemenangan atau siapapun.
"Tetapi kalau ternyata terbukti hanya pelanggaran administrasi maka kita akan laporkan dan serahkan ke KPU DKI untuk memberikan sanksinya. Kalau pidana kita serahkan ke polisi," katanya saat dihubungi, Kamis (10/11).
Berdasarkan, Pasal 187 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
"Setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah)".
Hingga saat ini, Mimah mengungkapkan sedang menindaklanjuti empat kasus penolakan warga yang dialami Ahok dan Djarot saat berkampanye. Dengan rincian, dua kasus di Jakarta Barat, yaitu saat Ahok Kampanye di Jalan Ayub Rawabelong, Sukabumi Utara serta Djarot saat berkampanye di Kembangan.
Lalu satu kasus terjadi di Cilincing, Jakarta, dialami Ahok. Dan satu di Jakarta Selatan, saat Ahok berkampanye di Jalan Langgar II, Kelurahan Pejaten Timur, Jakarta Selatan.
"Yang di Kembangan dilaporkan oleh tim kampanye. Sedangkan tiga kasus lainnya dilaporkan oleh panitia pengawas pemilu (Panwaslu) yang saat itu bertugas mengawasi kampanye Ahok," tutupnya.