Mulai Desember, Bea Balik Nama di Jakarta Naik Jadi 12,5 Persen
Dia menjelaskan, dasar kenaikan bea balik nama yakni penyeragaman tarif dengan daerah lain. Kemudian, mengurangi kendaraan bermotor di Jakarta.
Pemerintah DKI Jakarta berencana menaikkan bea balik nama (BBN) sebesar 2,5 persen. Dari tarif sebelumnya 10 persen kini menjadi 12,5 persen. Kebijakan ini mulai efektif dijalankan pada 10 Desember 2019.
"Kami akan berlakukan 10 Desember berlaku untuk BBNKB 12,5 persen," kata Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD), Faisal Syafruddin di Polda Metro Jaya, Selasa (12/11).
-
Kapan Jalur Pantura Jawa Barat mulai ramai pemudik motor? Sudah Ada Beberapa yang Mudik Saat kreator tersebut melalui Jalur Pantura, beberapa pemudik mulai terlihat di satu pekan jelang lebaran. Mereka sudah mulai pulang ke kampung halaman denga menggunakan sepeda motor.
-
Di mana sekte pemuja sepeda motor berada? Gerakan spiritual ini bermula di Desa Chotila, Rajasthan, India, di mana para penduduk bikin kuil untuk sepeda motor dan pemiliknya yang tewas bernama Om Banna.
-
Kapan lelang motor Omesh berakhir? Setelah nungguin sekitar 4 hari, akhirnya ada yang menang lelang dengan harga Rp 300 juta.
-
Kapan Pegi Setiawan menerima hadiah sepeda motor? Pegi menerima langsung sepeda motor yang diberikan pada Minggu (14/7).
-
Kapan mobil bekas taksi dianggap punya jarak tempuh rendah? Taksi umumnya menempuh jarak yang lebih pendek dibandingkan mobil pribadi pada tahun yang sama, karena waktu operasional taksi terbatas.
-
Kenapa emak-emak naik motor pakai pakaian aneh? Namun, sayangnya tidak semua orang memahami dan menerapkan hal ini. Beberapa orang dengan senang hati memilih untuk menggunakan pakaian yang bebas, bahkan terkadang terlihat aneh seperti yang terlihat pada emak-emak berikut ini yang dikumpulkan dari berbagai sumber pada Rabu (8/11/2023).
Dia menjelaskan, dasar kenaikan bea balik nama yakni penyeragaman tarif dengan daerah lain. Kemudian, mengurangi kendaraan bermotor di Jakarta.
"BBNKB dinaikan supaya tidak ada kecemburuan antara pemilik kendaraan di Jawa dan Bali. Contohnya kami masih 10 persen sedangkan di Tangerang sudah 12,5 persen orang-orang Tangerang beli mobilnya di Jakarta. Kedua, agar kendaraan yang beredar di DKI Jakarta diatur," ujarnya.
Kenaikan tarif BBN-KB sendiri tertuang dalam perubahan Ketentuan ayat (1) Pasal 7, yang menjadi:
(1) Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan masing-masing sebagai berikut :
a. Penyerahan pertama sebesar 12,5 persen (dua belas koma lima persen) dan
b. Penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1 persen (satu persen).
Kenaikan Disetujui DPRD DKI
Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta mengesahkan raperda baru sebagai dasar menaikkan pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) menjadi 12 persen.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Sereida Tambunan membacakan keputusan itu dalam paripurna DPRD uang digelar hari ini.
Menurut Sereida, kenaikan pajak itu adalah kesepakatan Badan Pajak se Jawa-Bali, bukan hanya DKI saja.
DPRD berharap kenaikan pajak tersebut bisa memberikan efek positif, salah satunya menekan penggunaan kendaraan bermotor.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com