Ombudsman: Jangan Setengah-setengah Tindak Pelanggaran PSBB di Jakarta
Namun, Teguh berpandangan penerapan PSBB ketat saat ini juga bukan lagi kebijakan mudah.
Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho mendorong Pemerintah Provinsi DKI tegas menindak segala pelanggaran di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Menurutnya, tindakan tegas menjadi upaya tunggal untuk menekan pertambahan kasus Covid-19 di ibu kota.
Teguh mengatakan, tanpa adanya sikap tegas dari Pemprov DKI, pengendalian Covid akan sangat berat. Terlebih kapasitas rumah sakit rujukan bagi pasien Covid sudah tidak mampu menampung lebih banyak pasien.
-
Apa saja yang disediakan Transjakarta untuk memudahkan mobilitas jemaat yang akan menghadiri Misa Akbar Paus Fransiskus di GBK? Selain menyediakan kantong parkir, pihak Transjakarta juga melakukan penambahan total 300 unit armada saat Misa Akbar Paus Fransiskus di GBK. Dukungan ini, kata Ayu diharapkan bisa memudahkan mobilitas masyarakat yang ingin menghadiri Misa Agung bersama Paus Fransiskus.
-
Siapa yang melakukan kunjungan ke SPBU di rute Jakarta-Bandung? Guna memastikan hal tersebut, Wakil Direktur Utama Pertamina Wiko Migantoro melakukan kunjungan ke sejumlah sarana dan fasilitas Pertamina yang akan dilalui oleh pemudik pada rute Jakarta-Bandung.Sejumlah fasilitas tersebut antara lain SPBU rest area KM 57 A Tol Jakarta-Cikampek, SPBU rest area KM 88 A dan SPBU 34.402.27 Bandung.
-
Bagaimana cara mengajukan keringanan PBB di Jakarta? Proses pengajuan keringanan PBB cukup mudah, antara lain:1. Akses laman pajakonline.jakarta.go.id: Semua proses pengajuan dilakukan secara online melalui laman ini.2. Siapkan dokumen persyaratan: Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan kategori Anda, seperti KTP, NPWP, laporan keuangan, atau surat keterangan dari instansi terkait. 3. Ajukan permohonan: Isi formulir permohonan secara lengkap dan benar, lalu unggah dokumen yang diperlukan.
-
Kapan uji coba Transjakarta rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta dilakukan? Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Apa tujuan dari perpanjangan jam operasional Transjakarta? Perpanjangan jam operasional armada bus Transjakarta diharapkan dapat mengantisipasi terjadinya kepadatan pelanggan setelah laga berlangsung. Sehingga, masyarakat yang menonton bisa kembali ke rumahnya masing-masing dengan cepat.
"Sekarang ini sudah saatnya lebih tegas bukan setengah-setengah lagi," ujar Teguh, Selasa (29/12).
Namun, Teguh berpandangan penerapan PSBB ketat saat ini juga bukan lagi kebijakan mudah. Sebab masyarakat sudah terbiasa di kehidupan normal saat ini. Selain itu, imbuhnya, kebijakan PSBB di Jakarta berdampak besar misalnya kewajiban distribusi Bantuan Sosial (Bansos).
"Bukan hal yang tidak perlu diperhitungkan untuk melakukan karantina wilayah dan bukan lagi PSBB tentu perlu komunikasi dengan Satgas karena itu akan berdampak pada kompensasi bagi warga. Termasuk Bansos dan bantuan lain," jelasnya.
Pandangan agar tidak kembali PSBB juga disuarakan Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino, kendati penambahan kasus positif Covid-19 terus melonjak tajam.
Menurut Wibi, ketimbang membatasi mobilitas dan aktivitas warga di Jakarta, pemerintah provinsi sebaiknya meningkatkan kualitas pencegahan.
"Belum perlu. Pencegahan sudah berjalan tapi harus lebih optimal lagi," ujar Wibi.
Selain itu, menurut Wibi, PSBB ketat tidak akan berjalan maksimal jika daerah-daerah penyangga Jakarta tidak menerapkan kebijakan yang sama.
"Percuma bila hanya Jakarta yang melakukan PSBB tanpa dibarengin dengan wilayah penyangga Jakarta," tuturnya.
Dewan Pembina Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta, Zita Anjani mendorong Pemerintah Provinsi DKI meningkatkan kapasitas testing, tracing, dan treatment. Menurutnya, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat tidak lagi berdampak positif.
"Saya pikir kita sudah terbiasa hidup normal kembali, jadi tidak perlu PSBB. Yang menjadi fokus Pemprov adalah meningkatkan imun warga dan tegakkan protokol kesehatan kembali," ucap Zita.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pemerintah provinsi sedang mempertimbangkan kembali mengambil kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat. Langkah ini diambil sebagai konsekuensi tingginya jumlah kasus positif Covid-19 di ibu kota.
Pemprov DKI masih memiliki 7 hari sebelum menentukan PSBB ketat. Saat ini, Jakarta masih berstatus PSBB transisi, terhitung sejak 21 Desember hingga 3 Januari.
"Dalam menyikapi peningkatan ini, kami akan terus mengambil berbagai kebijakan kita akan lihat nanti beberapa hari kedepan setelah tanggal 3 nanti apakah dimungkinkan nanti Pak Gubernur nanti akan ada emergency break nanti kita akan lihat sesuai dengan fakta dan data," ujar Riza di Mapolda Metro Jaya, Minggu (27/12).
Politikus Gerindra itu mengatakan data kasus Covid di DKI sangat dinamis. Untuk itu, untuk pertimbangan kebijakan PSBB wajib berdasarkan fakta dan data.
Agar kebijakan PSBB ketat tidak diberlakukan, Riza mengajak seluruh pelaku usaha dan perkantoran agar tetap disiplin melakukan upaya pencegahan penularan Covid-19.
"Untuk itu kami minta khusus pelaku usaha perkantoran dan lainnya untuk membantu kita semua agar jangan sampai nanti ada peningkatan luar biasa sehingga kami Pemprov dengan jajaran Pak Gubernur terpaksa mengambil kebijakan untuk memperketat PSBB," jelasnya.
Dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19, Pemerintah Provinsi DKI wajib menyampaikan terlebih dahulu kebijakan PSBB ke DPRD. Aturan ini tertuang dalam Pasal 19 ayat 3.
"Kebijakan untuk menjalankan PSBB dan/ atau kebijakan yang diperlukan dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di Provinsi DKI Jakarta terlebih dahulu diberitahukan kepada DPRD Provinsi DKI Jakarta sebelum ditetapkan," demikian bunyi pasal tersebut.
(mdk/ray)