Pandemi Covid-19, 77.041 Pelanggar Protokol Kesehatan Terjaring Petugas
Tim gabungan Kodam Jaya, Polda Metro Jaya dan Satpol PP DKI Jakarta melaporkan selama 13 hari pelaksanaan Operasi Yustisi telah menjaring 77.041 pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Tim gabungan Kodam Jaya, Polda Metro Jaya dan Satpol PP DKI Jakarta melaporkan selama 13 hari pelaksanaan Operasi Yustisi telah menjaring 77.041 pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Laporan hasil akumulatif Operasi Yustisi Polda Metro Jaya dan jajaran sejak 14 September sampai 26 September sebanyak 77.041 pelanggar diberikan sanksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangan tertulis, Minggu (27/9).
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Bagaimana peningkatan kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Peningkatan kasus Covis-19 di DKI Jakarta aman dan sangat terkendali. Tidak ada kenaikan bermakna angka perawatan rumah sakit juga.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
Yusri menjelaskan, para pelanggar diberikan saksi beragam. Menurut data yang dilaporkan kepadanya, 46.270 pelanggar diberikan teguran tertulis. Kemudian, 5.862 pelanggar dikenakan teguran lisan. Lalu, 23.331 pelanggar mendapatkan sanksi sosial. Sisanya, 1.434 pelanggar dijatuhi sanksi denda.
"Hingga saat ini uang denda yang berhasil dikumpulkan dari pelanggar operasi yustisi berjumlah Rp282.520.000. Kami memberikan saksi kepada pelanggar sesuai dengan yang tercantum di Pergub nomor 79 tahun 2020," ujar dia.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Nana Sudjana menyampaikan, operasi yustisi dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat dan pendisplinan terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Dalam hal ini, setidaknya ada 6.800 personel gabungan yang dikerahkan untuk memantau aktivitas masyarakat selama 14 hari ke depan.Nana mengatakan, pihaknya mengedepankan langkah-langkah persuasif, komunikatif tetapi tegas.
Reporter: Ady Anugrahadi (Liputan6.com)
(mdk/did)