Pandemi Covid-19, Pemprov DKI Bebaskan Retribusi Sewa di Rusunawa
Dia menyebut masa pembebasan itu berlaku hingga berakhirnya Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Alam penyebaran Covid-19 Sebagai Bencana Nasional.
Pemprov DKI Jakarta membebaskan pembayaran biaya retribusi sewa rumah susun sederhana sewa (rusunawa) akibat pandemi virus Corona atau Covid-19. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 61 tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan/atau Penghapusan Sanksi Administrasi kepada Wajib Retribusi yang Terdampak Covid-19.
Pergub tersebut ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 26 Juni 2020.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Bagaimana peningkatan kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Peningkatan kasus Covis-19 di DKI Jakarta aman dan sangat terkendali. Tidak ada kenaikan bermakna angka perawatan rumah sakit juga.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI Jakarta dalam mengatasi kemacetan? Pemprov DKI Jakarta melalui Dishub DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya tengah mengkaji pengaturan pembagian jam kerja.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI Jakarta menangani kasus DBD? Heru menyampaikan, Dinas Kesehatan (Dinkes) telah menangani kasus DBD yang cenderung meningkat dengan melakukan fogging atau tindakan pengasapan dengan bahan pestisida yang bertujuan membunuh nyamuk khususnya pembawa (vektor) penyakit DBD.
"Intinya diberikan pembebasan biaya retribusi sewa (tidak termasuk biaya pemakaian air dan listrik), terhitung tanggal 13 April 2020," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Sarjoko saat dihubungi, Selasa (7/7).
Dia menyebut masa pembebasan itu berlaku hingga berakhirnya Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Alam penyebaran Covid-19 Sebagai Bencana Nasional.
Berdasarkan Pergub tersebut, pembebasan retribusi juga termasuk untuk para penyewa untuk usaha di rusunawa.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di Jakarta diperpanjang selama 14 hari ke depan.
Keputusan itu berdasar hasil rapat Gugus tugas Covid-19 DKI Jakarta. "Kesimpulan rapat gugus tadi disimpulkan, bahwa PSBB transisi yaitu kegiatan masih kapasitas 50 persen akan diteruskan 14 hari ke depan," kata Anies dalam Konpers daring, Rabu (1/7).
Anies menyebut hasil penilaian tim fakultas kesehatan masyarakat UI, Jakarta mendapat skor 71 yang artinya bisa dapat dilakukan pelonggaran PSBB.
"Apabila skor dibatas 70 boleh pelonggaran," kata Anies.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com