Pasutri Dibunuh 2 Karyawan di Jaksel, Istri Lagi Hamil Tua Janin Ikut Tewas
Karena sering dibully dan dilontarkan kata-kata kasar yang bikin kedua tersangka tersinggung.
Pelaku sakit hati karena kerap dibully
- Karyawan Ini Dibully Teman Kerja, Mata Dipukul hingga Pecahan Kacamata Lukai Kornea dan Kelopak
- Pesan Istri Kasad Maruli Simanjuntak ke Ibu-Ibu Persit 'Jangan Takut Bersuara'
- Pasutri Ditemukan Tewas di Pantai Gunaksa Bali, Diduga Bunuh Diri
- Sakit Hati Dibully, Kakak dan Adik Bunuh Pasutri di Ruko Kebayoran Lama
Pasutri Dibunuh 2 Karyawan di Jaksel, Istri Lagi Hamil Tua Janin Ikut Tewas
Sepasang suami istri, D (30) dan DS (25) harus meregang nyawa usai jadi korban pembunuhan kakak beradik AH (26) dan JZ (22) di sebuah ruko kawasan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (18/12) kemarin.
Kapolsek Kebayoran Lama, Kompol Widya Agustiono menjelaskan kondisi sang istri saat itu, ternyata dibunuh ketika sedang hamil tua atau delapan bulan lebih.
"Hasil keterangan dokter, korban hamil usia 33 minggu," Widya kepada wartawan, Selasa (19/12).
Setelah dipastikan tewas, kata Widya, janin yang dikandung oleh DS pun ikut meninggal dunia dalam kandungan.
"Iya (janin ikut tewas). Iya kalau keterangan dokter sementara,” katanya.
Namun demikian terkait luka, Widya mengaku untuk saat ini masih menunggu hasil otopsi jenazah D dan DS guna memastikan luka dari kedua korban tersebut.
"Luka tusukan benda tajam. Masih menunggu hasil autopsi," kata dia.
Dijerat Pasal 340
Sebelumnya, kedua tersangka AH (26) dan JZ (22) merupakan rekan kerja dari kedua korban yang dihabisi nyawanya usai ditusuk menggunakan pisau daging.
"Korban suami istri diserang pakai pisau. Meninggal dunia di tempat," kata Kapolsek Kebayoran Lama, Kompol Widya Agustiono saat dikonfirmasi, Selasa (19/12)
Adapun motif dari pembunuhan ini, diduga AH dan JZ merasa kesal dan sakit hati dengan D dan DS. Karena sering dibully dan dilontarkan kata-kata kasar yang bikin kedua tersangka tersinggung.
"Mereka menganggap sama suami istri yang tinggal di ruko itu bikin sakit hati mereka ucapannya," ungkap Widya.
"Jadi kita tanya informasi awal, mereka ini didasari kekesalan. Katanya sering, hampir setiap hari dimarahin, dikata-katain sama korban yang meninggal tersebut," tambahnya.
Atas kejadian ini, AH dan JZ pun dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman paling berat pidana mati, maupun hukuman kurungan penjara seumur hidup.