Pelanggar PSBB DKI Bakal Pakai Rompi Oranye Mirip Tersangka KPK
Sanksi tersebut diberikan bagi warga yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, tidak menjaga jarak fisik, ataupun berkerumun lebih dari 5 orang.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Arifin mengatakan rompi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mirip dengan rompi KPK, oranye. Rompi itu bertuliskan pelanggar PSBB.
"Ya rompi oranye kayak orang korupsi begitu lah. Sudah ditetapkan rompi warna oranye di belakangnya tertulis pelanggar PSBB," kata Arifin, Selasa (12/5).
-
Bagaimana cara mengajukan keringanan PBB di Jakarta? Proses pengajuan keringanan PBB cukup mudah, antara lain:1. Akses laman pajakonline.jakarta.go.id: Semua proses pengajuan dilakukan secara online melalui laman ini.2. Siapkan dokumen persyaratan: Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan kategori Anda, seperti KTP, NPWP, laporan keuangan, atau surat keterangan dari instansi terkait. 3. Ajukan permohonan: Isi formulir permohonan secara lengkap dan benar, lalu unggah dokumen yang diperlukan.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Apa saja jenis keringanan PBB yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta? Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. "Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak," ujar Morris dalam pernyataannya yang diterima, Selasa (30/7).Morris mengatakan kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurangi bahkan membebaskan beban pajak mereka. Namun tidak semua wajib pajak bisa menikmati keringanan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
-
Apa yang dimaksud dengan PBI BPJS? PBI BPJS merupakan bagian dari program pemerintah yang bertujuan untuk menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan bagi individu atau kelompok yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Kapan PSP Padang menjuarai turnamen HUT PSSI di Jakarta? Tahun 1982, PSP Padang yang ikut serta dalam turnamen HUT PSSI di Jakarta berhasil meraih kampiun.
Rompi yang disediakan Satpol PP akan digunakan oleh pelanggar PSBB saat membersihkan fasilitas umum. Sanksi tersebut diberikan bagi warga yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, tidak menjaga jarak fisik, ataupun berkerumun lebih dari 5 orang.
Rompi kemudian dikembalikan usai pelanggar melakukan sanksinya. Lebih lanjut, Arifin menuturkan untuk pelanggar dipersilakan langsung membayar denda sesuai dengan aturan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020, jika tidak ingin melakukan kerja sosial.
"Kadang ada orang enggak mau disuruh kerja sosial. Masa saya seorang Direktur, seorang kerja merasa punya duit, suruh nyapu di jalanan. 'ah saya bayar denda saja ah'. ya denda bayar dah," ucapnya.
Sanksi Pelanggar PSBB
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut penerapan sanksi denda bagi warga tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, tidak dilakukan saat ini. Anies mengatakan denda berlaku setelah distribusi masker gratis oleh Pemerintah Provinsi DKI tuntas.
"Jadi kalau yang terkait dengan masker, penerapan sanksi denda sesudah pembagian masker selesai semua," ucap Anies.
Saat ini, kata Anies, produksi masker kain oleh Pemprov DKI hampir rampung.
Dia menuturkan, setiap kelurahan di seluruh Provinsi Jakarta akan disediakan masker kain bagi warganya. Apabila warga tidak memiliki stok masker dapat memintanya ke kelurahan.
Atas pertimbangan itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menegaskan saat ini sanksi yang diterapkan bagi warga tidak menggunakan masker masih berupa peringatan tertulis.
"Sebelum tuntas pembagian masker, sanksinya bentuk peringatan. Kan ada sanksinya bentuknya peringatan, bentuknya peringatan tertulis," jelasnya.
Diketahui, Anies menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Beberapa aktivitas yang melanggar dikenakan sanksi bervariasi.
Pasal 4 sanksi tentang pembatasan aktivitas di luar rumah. Dalam pasal ini, seluruh warga diwajibkan menggunakan masker dan menjaga jarak fisik saat berkegiatan di luar rumah.
Apabila protokol ini dilanggar diberi sanksi berupa sanksi administrasi tertulis, kerja sosial dengan membersihkan fasilitas atau sarana umum sambil mengenakan rompi, atau denda minimal Rp 100 ribu, maksimal Rp 250 ribu.
Ayat 2 dalam pasal ini juga mengatur pihak yang memberikan sanksi adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi oleh Kepolisian."