Pemkot Jaktim Terapkan Aturan Distribusi Hewan Kurban saat Pandemi Covid-19
Lokasi zona hijau ditetapkan oleh Gugus Tugas Covid-19 yang telah dinyatakan oleh pejabat berwenang di tingkat kelurahan setempat.
Pemerintah Kota Jakarta Timur menerapkan aturan baru terkait distribusi hewan kurban dari luar daerah selama pandemi Covid-19. Distribusi hewan kurban hanya diizinkan dari wilayah yang masuk kategori zona hijau.
"Distribusi hewan kurban yang menuju sentra penjualan hanya boleh berada di zona hijau (aman dari Covid-19)," kata Kepala Seksi Peternakan dan Kesehatan Hewan Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Perikanan (KPKP) Jakarta Timur, Irma Budiany dilansir Antara, Rabu (24/6).
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Mengapa Pemprov DKI Jakarta memeriksa kesehatan hewan kurban? Hal tersebut untuk memastikan hewan-hewan tersebut bebas dari penyakit menular.
-
Dari mana asal hewan kurban yang diperiksa di Jakarta? Hewan kurban tersebut berasal dari Lampung, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, DIY, Bali, dan Nusa Tenggara Barat
-
Bagaimana cara petugas memastikan kesehatan hewan kurban yang masuk Jakarta? Dalam rangka pengendalian Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS) Dinas KPKP melaksanakan pemeriksaan kesehatan dan kelayakan hewan kurban mencakup kondisi fisik serta kecukupan umur di Tempat Penampungan Hewan Kurban (TPnHK) 5 wilayah Kota Administrasi DKI Jakarta
-
Siapa yang memeriksa kesehatan hewan kurban di Jakarta? Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap hewan kurban yang masuk ibu kota jelang Hari Raya Iduladha.
Lokasi zona hijau ditetapkan oleh Gugus Tugas Covid-19 yang telah dinyatakan oleh pejabat berwenang di tingkat kelurahan setempat. Menurut Irma, setiap lokasi penampungan hewan kurban wajib menerapkan protokol kesehatan yang mengacu pada Surat Edaran Nomor 0008/SE/PK.320/F/06/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Covid-19.
Ketentuan itu di antaranya penyediaan fasilitas cuci tangan, pengecekan suhu tubuh pedagang dan wajib bermasker. "Di setiap penampungan harus ada protokol kesehatan, thermo gun dan sebagainya," kata Irma.
Peraturan berikutnya adalah kewajiban pedagang memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang dibuat dari tempat asal. "Untuk SIKM mereka wajib bawa. Misalnya ada sepuluh pedagang, maka harus bawa semuanya," ujar dia.
Setelah persyaratan tersebut dipenuhi, pedagang diharuskan berkoordinasi dengan petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta.
Petugas PTSP akan mengecek kelengkapan dokumen kelayakan hewan kurban. Seperti surat keterangan laboratorium bebas antrax, kepemilikan SIKM hingga izin dari warga sekitar lokasi berjualan.
"Ini kaitannya dengan undang-undang gangguan yang dikeluarkan dari lingkungan sekitar tempat dagang," tegas Irma.
Setelah tahapan persyaratan itu dipenuhi, petugas dari PTSP akan mengajak Sudin KPKP dan perwakilan kelurahan untuk meninjau lokasi dagang. "Kalau ada satu saja persyaratan yang dilanggar, maka pedagang tersebut tidak boleh berjualan di sana," tutup Irma.
(mdk/ray)