Pemprov DKI Atur Protokol Kesehatan di Sekolah saat Belajar Kembali Tatap Muka
"Sampai saat ini sekolah masih ditutup dan untuk membuka sekolah akan ada pemberitahuan yang mengatur hal tersebut," tuturnya.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Kepala Dinas tentang penerapan protokol kesehatan di sekolah. Keputusan ini berlaku jika sekolah kembali menerapkan belajar mengajar secara tatap muka.
"Keputusan Dinas ini mengatur tentang protokol kesehatan jika sekolah dibuka," ujar Kepala Bidang SMP-SMA Dinas Pendidikan DKI Muhammad Husin, Jumat (13/11).
-
Bagaimana sekolah tersebut mendukung bakat anak-anak? Hilman mengatakan jika semua anak yang sekolah di sana selalu mendapatkan support untuk mengembangkan bakatnya. “Kan nggak dibatasi ya? Punya bakat apa itu bakal disupport ya?” tanya Hilman. “Iya,” jawab Boy.
-
Kenapa kekerasan anak di satuan pendidikan meningkat? Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebutkan maraknya kekerasan terhadap anak di lingkungan satuan pendidikan karena lemahnya deteksi dini terhadap tumbuhnya kelompok pertemanan yang berpengaruh negatif.
-
Kapan anak tersebut tidak bisa mengikuti pelajaran? Dengan ini saya selaku orang tua/wali murid dari : Nama : Kelas : Alamat :NISN : Memberitahukan bahwa anak saya tersebut diatas tidak dapat mengikuti pelajaran seperti biasa pada hari ini, Senin, 09 Januari 2023 dikarenakan sakit. Oleh karena itu, kami memohon pada Bapak/Ibu Guru Wali Kelas XI-B agar memberikan izin.
-
Apa yang dilakukan dosen muda ini di kelas? Sebelum masuk ke kelas, dosen muda bernama Akbar ini memang sudah berkenalan dengan mahasiswanya yang masih baru. Saat masuk ke kelas, mahasiswanya pun bertanya apakah ia kakak tingkat.
-
Mengapa anak malas belajar? Mengatasi anak yang malas belajar memerlukan pemahaman mendalam terhadap faktor-faktor yang memengaruhi motivasi dan keterlibatan mereka dalam proses pembelajaran.
-
Kapan kaki seribu sering terlambat sekolah? Soalnya kakinya banyak, jadinya kalau pakai sepatu kelamaan.
Kendati adanya Keputusan Dinas Pendidikan, Husin memastikan saat ini belum ada sekolah di DKI yang menerapkan aktivitas belajar mengajar di sekolah.
"Sampai saat ini sekolah masih ditutup dan untuk membuka sekolah akan ada pemberitahuan yang mengatur hal tersebut," tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 1130 tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan Covid-19 di Sekolah dan Institusi Pendidikan Lainnya.
Keputusan Dinas tersebut terbit dengan memperhatikan surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 3 tahun 2020 tentang pencegahan covid-19 pada sekolah dan institusi pendidikan lainnya
Kemudian, surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran covid-19.
Atas pertimbangan tersebut, Disdik memutuskan menetapkan pedoman pelaksanaan protokol pencegahan Covid-19 di sekolah dan institusi pendidikan lainnya
"Pedoman pelaksanaan protokol pencegahan covid 19 di sekolah dan institusi pendidikan lainnya meliputi ; a. ketentuan tentang pembelajaran tatap muka di sekolah dan institusi pendidikan lainnya dan, b. ketentuan tentang warga sekolah dan institusi pendidikan lainnya," demikian diktum kedua yang dikutip merdeka.com.
Pedoman pelaksanaan protokol pencegahan Covid-19 di sekolah dan institusi pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada diktum ke-2 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Dinas Pendidikan. Keputusan Dinas ditandatangani oleh Kepala Dinas Nahdiana pada 9 November.
(mdk/ray)