Pemprov DKI Bahasa Raperda ERP Tahun 2020
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya sedang menyusun kajian naskah akademis terkait perda ERP dengan harapan pada tahun mendatang masuk Program Legislasi Daerah DPRD DKI Jakarta.
Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Sistem Jalan Berbayar Elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) di seluruh jalanan protokol Jakarta akan dibahas tahun 2020.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya sedang menyusun kajian naskah akademis terkait perda ERP dengan harapan pada tahun mendatang masuk Program Legislasi Daerah DPRD DKI Jakarta.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI menanggapi usulan ERP? Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menanggapi pernyataan Presiden Jokowi menyebut electronic road pricing (ERP) atau jalan berbayar bisa menutup kerugian pembangunan dan operasional MRT.Syafrin mengungkapkan, penerapan ERP di Jakarta masih terhambat pada regulasi yang juga belum dapat dikeluarkan. Sebab, banyak masyarakat yang menolak kebijakan jalan berbayar itu. "ERP itu kita masih fokus sama regulasi dan kemarin kendalanya adalah regulasi. Sekarang didorong adalah bagaimana regulasi kita siapkan, tentu dengan stakeholders," kata Syafrin kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (22/11).
-
Mengapa Penerapan ERP di Jakarta terhambat? ERP itu kita masih fokus sama regulasi dan kemarin kendalanya adalah regulasi. Sekarang didorong adalah bagaimana regulasi kita siapkan, tentu dengan stakeholders, " kata Syafrin kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (22/11).
-
Apa syarat yang diterapkan Pemprov DKI untuk para pendatang? Syaratnya, pendatang harus punya tempat tinggal layak, pekerjaan tetap. Syarat tambahannya adalah pendatang harus mempunyai keahlian tertentu agar tidak memicu masalah sosial baru seperti kemiskinan dan stunting.
-
Kenapa Pemprov DKI menerapkan syarat ketat untuk para pendatang? Syarat tambahannya adalah pendatang harus mempunyai keahlian tertentu agar tidak memicu masalah sosial baru seperti kemiskinan dan stunting.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Apa tujuan Pemprov DKI Jakarta dalam mengkaji pengaturan jam kerja? Langkah ini merupakan salah satu cara untuk mengatasi kemacetan Jakarta.
"Sehingga pada tahun depan, kami akan melaksanakan lelang sekaligus proses pembangunan dan operasional diharapkan paling lambat 2021 sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang kualitas udara," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (18/11).
Kesemuanya itu, kata Syafrin, tentu dengan regulasi yang mengacu pada PP 32 dan PP 37 untuk jalan berbayar dengan retribusi.
"Tidak jauh dari situ," ujarnya.
ERP Berlaku di Seluruh Jalan Protokol
Syafrin menjelaskan, jalan berbayar di Jakarta itu berlaku di seluruh ruas jalan protokol dan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2013 yang ditinjau dari empat aspek, yaitu kecepatan, visio rasio, dilayani angkutan umum dan lingkungan.
"Saat ini kecepatan rata-rata kendaraan pasca ganjil-genap ini menjadi 31 kilometer dan setelah berlakunya ERP diharapkan akan lebih dari itu," jelasnya.
Raperda ERP Masuk Prioritas
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Jakarta, Dedi Supriadi menuturkan, salah satu dari 12 raperda yang akan diselesaikan pada 2020 adalah Perda ERP.
Hal ini sangat penting lantaran ketika dijalankan uangnya masuk sebagai penambah fasilitas transportasi publik.
"Sebenarnya ERP ini jawaban dari ganjil-genap. "Bukan diperluas wilayah ganjil-genapnya," ungkapnya seperti dilansir dari Antara.
Tetapi ERP ini yang dijalankan. Ketika uangnya masuk, bisa menambah fasilitas untuk transportasi publik.
"Itu termasuk prioritas," katanya.
Jalan Berbayar di Perbatasan Jabodetabek
Sebelumnya, BPTJ mengatakan jalan berbayar menuju Ibu Kota Jakarta akan dioperasikan di daerah perbatasan Jabodetabek mulai 2020 termasuk Jalan Margonda Raya, Kota Depok, Jawa Barat.
BPTJ bertanggung jawab di ruas jalan nasional, sedangkan pemerintah provinsi dan kabupaten di jalan daerah masing- masing.
"Jalannya untuk yang nasional adalah Margonda (Depok) dan Tangerang," kata Kepala BPTJ, Bambang Prihartono.
Selain menyusun peta jalan secara lengkap, BPTJ juga mengatakan sedang mengkaji aturan hukum yang saat ini berlaku karena ERP akan dimasukkan dalam kategori penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Selama ini regulasinya menganut sistem retribusi. Regulasinya terpatok pada jalan daerah, provinsi dan kabupaten.
"Karena itu regulasinya harus direvisi, peraturan pemerintahnya," tutupnya.
(mdk/fik)