Pemprov DKI: Hari Pertama PSBB Pengetatan, Keseluruhan Kinerja Lalu Lintas Turun
Selain itu terjadi juga penurunan jumlah penumpang perkotaan sebesar 6,63 persen. Jumlah tersebut terdiri dari penumpang Transjakarta sebesar 1,88 persen. Lalu, penumpang MRT Jakarta sebesar 10,13 persen, pengguna KRL menurun 10,83 persen, dan KA Bandara sebesar 40,91 persen.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, adanya penurunan penumpang akibat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pengetatan pada hari pertama, Senin (11/1).
"Secara keseluruhan kinerja lalu lintas turun. Dibandingkan dengan hari yang sama pada Minggu lalu, Senin 4 Januari 2021, volume lalu lintas turun 3,86 persen," katanya melalui keterangan tertulisnya, Selasa (12/1).
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa saja jenis keringanan PBB yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta? Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. "Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak," ujar Morris dalam pernyataannya yang diterima, Selasa (30/7).Morris mengatakan kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurangi bahkan membebaskan beban pajak mereka. Namun tidak semua wajib pajak bisa menikmati keringanan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
-
Bagaimana cara mengajukan keringanan PBB di Jakarta? Proses pengajuan keringanan PBB cukup mudah, antara lain:1. Akses laman pajakonline.jakarta.go.id: Semua proses pengajuan dilakukan secara online melalui laman ini.2. Siapkan dokumen persyaratan: Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan kategori Anda, seperti KTP, NPWP, laporan keuangan, atau surat keterangan dari instansi terkait. 3. Ajukan permohonan: Isi formulir permohonan secara lengkap dan benar, lalu unggah dokumen yang diperlukan.
-
Apa yang dimaksud dengan PBI BPJS? PBI BPJS merupakan bagian dari program pemerintah yang bertujuan untuk menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan bagi individu atau kelompok yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
Selain itu terjadi juga penurunan jumlah penumpang perkotaan sebesar 6,63 persen. Jumlah tersebut terdiri dari penumpang Transjakarta sebesar 1,88 persen. Lalu, penumpang MRT Jakarta sebesar 10,13 persen, pengguna KRL menurun 10,83 persen, dan KA Bandara sebesar 40,91 persen.
"Sedangkan untuk penumpang LRT Jakarta mengalami peningkatan sebesar 0,92 persen," jelasnya.
Sementara itu, Pemerintah telah memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali pada 11-25 Desember 2021. Menindaklanjuti hal itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan sejumlah pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Kami sangat mendukung keputusan pemerintah pusat untuk mengetatkan pembatasan sosial secara integral di wilayah Jabodetabek dan juga beberapa wilayah lainnya di Jawa dan Bali. Maka kini kita bisa melakukan pembatasan secara simetris, bersama-sama,” kata Anies dalam video konpers, Sabtu (9/1/2020).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut menyatakan pelaksanaan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021. Selain itu kata dia, situasi Covid-19 di Jakarta yang mengkhawatirkan.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
PPKM Jawa-Bali Dinilai Direspon Positif Pasar Saham
Suasana Malam Malioboro di Hari Pertama PTKM Yogyakarta
Atur Standar Masker, Anies Baswedan Bakal Sanksi Pelanggar Rp 250 Ribu
PSBB Ketat, Fasilitas Olahraga Dikelola Pemkot Tangerang dan Swasta Sementara Ditutup
Belum Sehari Berlaku, Surat Edaran PPKM Direvisi Pemkot Solo
Menko Airlangga: Warga Negara Asing Dilarang Masuk Indonesia Hingga 28 Januari 2021