Pemprov DKI Kembali Bahas Denda Progresif Pelanggaran Protokol Kesehatan
Riza menyatakan hal tersebut akan didiskusikan bersama anggota DPRD DKI Jakarta.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya akan melakukan pembahasan ulang terkait aturan penanggulangan pandemi Covid-19. Menurut dia, aturan tersebut lantaran penemuan mengenai virus Covid-19 juga terus berkembang.
"Covid bukan sesuatu yang statis sehingga aturan harus bisa menyesuaikan. Bahkan aturan itu lebih maju dari dinamika yang ada," kata Riza di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis (4/2).
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
PKD Pemilu itu kepanjangan dari apa? Kepanjangan PKD pemilu adalah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa.
-
Kenapa PPPK diperkenalkan? Konsep PPPK diperkenalkan sebagai upaya untuk memberikan fleksibilitas dalam perekrutan pegawai bagi instansi pemerintah, memungkinkan mereka untuk menanggapi kebutuhan mendesak atau kebutuhan khusus tanpa melalui proses seleksi dan penerimaan PNS yang lebih panjang dan rumit.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI ingin mengurangi kemacetan? Salah satu ide yang diusulkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono adalah pembagian jam masuk kerja para pekerja di Jakarta. Menurutnya, cara itu bisa mengurangi kemacetan hingga 30 persen.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
Salah satunya terkait penerapan sanksi progresif untuk pelanggar protokol kesehatan. Saat ini, aturan tersebut telah dihapus oleh Pemprov DKI Jakarta setelah diterbitkannya Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Riza menyatakan hal tersebut akan didiskusikan bersama anggota DPRD DKI Jakarta. "Nanti kita akan diskusikan poin mana yang perlu direvisi, dibahas. Nanti kita tanya juga teman-teman DPRD tentu punya masukan apa saja yang perlu disempurnakan," ucapnya.
Riza juga menuturkan saat ini pihaknya mempertimbangkan sejumlah masukan terkait pengendalian kasus Covid-19 di Ibu Kota. Salah satunya usulan dari epidemiolog yang mengusulkan agar Pemprov DKI kembali menerapkan PSBB seperti awal pandemi.
"Kami selalu mempertimbangkan masukan-masukan, apalagi dari epidemiolog. Saya kira pemerintah pusat juga sedang mempertimbangkan banyak hal termasuk dimungkinkah atau tidaknya PSBB diperketat," ujar dia.
Pemprov DKI juga memastikan pemberlakuan PSBB ketat sudah dilakukan, seperti kapasitas perkantoran dari 50 persen menjadi 25 persen.
Selain itu, Riza mengatakan usulan terkait wacana lockdown akhir pekan juga tengah dikaji.
Reporter: Ika Defianti
Baca juga:
DKI Pertimbangkan Penerapan Lockdown Akhir Pekan dan Pengetatan PSBB
PPKM di Sleman Efektif Tekan Laju Penularan Covid-19
Polri Terbitkan Surat Telegram Dukung PPKM Mikro Hingga RT RW
Wagub DKI Bungkam Soal Hasil Rapat PPKM Antara Jokowi dan 5 Gubernur
Terdampak PPKM, Puluhan Hotel di Yogyakarta Terancam Gulung Tikar