Pemprov DKI kumpulkan data bangunan ilegal di Kemang sebelum digusur
"Kalau ada (melawan) kita tertibkan, kita bongkar bangunan yang melanggar," kata Teguh.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merencanakan penertiban bangunan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Langkah ini dilakukan untuk mengatasi banjir yang sering terjadi di sana saat musim penghujan tiba.
Kepala Dinas Tata Air DKI Jakarta Teguh Hendarwan mengatakan, telah melakukan inventarisir bangunan untuk didata. Langkah ini telah dilakukan selama sepekan, dan akan diteruskan hingga selesai.
"Kalau ada yang melanggar akan kita sosialisasikan dulu, kita kasih waktu untuk pengembalian batas yang dilanggar. Kalau ada (melawan) kita tertibkan, kita bongkar bangunan yang melanggar yang bukan sesuai aturan," kata Teguh saat dihubungi, Kamis (8/9).
Dia menjelaskan, jenis pelanggaran yang dilakukan seperti mengambil lahan dan yang membangun bangunan di bibir Kali Krukut. Sehingga bangunan harus sesuai dengan (Izin Mendirikan Bangunan) IMB.
"Dari Kemang Village. Kamu lihat saja (bangunan yang melanggar) start kemang selatan 12, sampai Petogongan bangunan yang kita sisir. Makanya kita berikan preventif sekarang pakai turap batu," tutup Teguh.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan akan membongkar bangunan ilegal di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Bahkan dia telah memerintahkan jajarannya di bawahnya untuk segera mengeksekusinya.
Basuki atau akrab disapa Ahok ini mengatakan, penataan dilakukan terutama untuk bangunan di atas saluran air. Karena ini menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir di kawasan tersebut.
"Kalau yang nggak ada surat, ilegal, ya kami bongkar," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (7/9).
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu kawasan Kemang, Jakarta Selatan tergenang banjir yang disebabkan luapan Kali Krukut. Lebar Kali Krukut saat ini sudah menyusut dari 20-25 meter, menjadi hanya tiga sampai lima meter saja. Bahkan beberapa titik ada yang lebarnya hanya tersisa 1,5 meter saja.
Mantan Bupati Belitung Timur ini mengungkapkan, Dinas Tata Air dan Wali Kota Jakarta Selatan dapat langsung melakukan penertiban. Namun sebelumnya mereka akan mengecek izin pembangunan.
"Waktunya tanya sama Dinas Tata Air. Saya sudah minta, kalau ketemu yang tidak benar, langsung bongkar," tutupnya.