Pemprov DKI masih utang Rp 64 miliar ke Bekasi
Premi mengungkapkan, utang tersebut tidak dapat langsung dibayarkan pada tahun ini. Karena Bekasi terlambat mengajukan proposal, sedangkan usulan untuk APBD Perubahan 2017 sudah ditutup.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih memiliki utang kepada Bekasi Rp 64 miliar terkait dana kompensasi Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gerbang. Kabiro Tata Pemerintahan DKI Jakarta Premi Lasari mengatakan uang tersebut merupakan dana community development dari Pemprov DKI Jakarta.
Namun, Premi mengungkapkan, utang tersebut tidak dapat langsung dibayarkan pada tahun ini. Karena Bekasi terlambat mengajukan proposal, sedangkan usulan untuk APBD Perubahan 2017 sudah ditutup.
"Kita masih berutang Rp 64 miliar dari kewajiban, kemarin Bekasi terlambat mengusulkan. Sehingga kita rekomendasikan tahun 2018," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (5/9).
Sementara besaran dana community development dikeluarkan berdasarkan besaran sampah yang dihasilkan Jakarta. Untuk tahun 2018 dana tersebut diperkirakan akan mencapai Rp 138 miliar.
"Sampahnya kita asumsikan 6.500 ton per hari. Di bulan Desember kita hitung kembali sampahnya berapa. Kalau ternyata hanya 6.000 ton, berarti bantuan keuangan kita perkecil," ungkapnya.
Tahun 2017, Premi menjelaskan, Pemprov DKI mengalokasikan bantuan keuangan ke Bekasi Rp 318 miliar. Jumlah tersebut dibagi untuk bantuan dana khusus dan umum atau kemitraan. Di mana Rp 70 miliar untuk dana bantuan masyarakat dan Rp 200 miliar untuk pembangunan infrastruktur seperti fly over dan pelebaran Jalan Jatiwaringin Raya.
"Jadi Jatiwaringin Raya kan macet parah, nanti akan dilebarkan. Kemudian pembangunan flyover Rawa Panjang banyak truk lewat. Kemudian Cipendawa. Jadi itu," tutupnya.