Pemprov DKI Menangkan Kasus Sengketa Lahan Stadion BMW di Tingkat Banding
Putusan itu otomatis membatalkan putusan PTUN Jakarta memenangkan PT BPH sebelumnya.
Pemprov DKI Jakarta memenangkan kasus sengketa lahan Stadion BMW dengan PT Buana Permata Hijau (BPH) di tingkat banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. Putusan itu otomatis membatalkan putusan PTUN Jakarta memenangkan PT BPH sebelumnya.
Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Jumat, mengatakan telah menerima salinan putusan banding dan menunggu langkah dari PT BPH untuk kasasi atau tidak ke Mahkamah Agung (MA).
-
Kenapa rumput Stadion Pakansari diganti? Selain mengganti rumput, sistem drainase pun akan diperbaiki. Sejak beroperasi pada 2016, rumput Stadion Pakansari, belum pernah diganti sama sekali. Meski begitu, stadion berkapasita 30 ribu penonton itu, masih digunakan sebagai home base Persikabo 1973 dalam mengarungi Liga 1.
-
Kenapa Stadion Teladan Medan ambruk? Meski stadion tersebut hanya memiliki kapasitas resmi 30.000 penonton, tingginya antusiasme masyarakat, terutama anak-anak, menyebabkan kepadatan yang luar biasa. Pengunjung datang dari berbagai daerah, secara berombongan.
-
Di mana letak Stadion Kebogiro? Seperti diketahui, Stadion Kebogiro merupakan stadion bertaraf internasional yang berada di Desa Paras, Kecamatan Cepogo, Boyolali.
-
Bagaimana peran PT Semen Indonesia dalam pembangunan Stadion GBK? Bangunan pada Stadion GBK menggunakam Semen Gresik yang mana PT Semen Indonesia (Persero) Tbk berkontribusi dalam menyukseskan program pembangunan yang dicanankan oleh pemerintah solusi produk yang berkualitas dan ramah lingkungan.
-
Kapan Stadion Teladan Medan ambruk? Mengutip liputan6, pada 16 September 1979, Stadion Teladan Medan, Sumatera Utara, dipenuhi oleh sekitar 200.000 pengunjung yang datang untuk menyaksikan konser artis cilik Adi Bing Slamet, Iyut Bing Slamet, dan Ira Maya Sopha.
-
Mengapa Stadion GBK dibangun? Kendati begitu, Stadion GBK pertama kali mulai dibangun pada 8 Februari 1960 pada saat Indonesia terpilih menjadi tuan rumah Asian Games 1962.
"Karena kami dalam posisi yang menang ya kita pasif aja, tunggu mereka apakah mereka kasasi atau enggak," ucap Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah, saat dihubungi seperti dikutip Antara, Jumat (4/10).
Menurut Yayan, pembangunan lapangan Jakarta International Stadium (JIS) itu tidak terganggu meski sedang ada proses hukum. Termasuk jika PT BPH mengajukan permohonan banding.
"Mereka kasasi pun pembangunan tetap lah. Itu enggak ada pengaruhnya terhadap proses pelaksanaan pembangunan," ucap Yayan.
Dilihat dari situs web PTUN Jakarta, banding itu disidangkan pada Senin, 30 September 2019 yang menghasilkan putusan dengan nomor 321/B/2019/PT.TUN.JKT dengan mengabulkan banding Pemprov DKI Jakarta selaku tergugat II.
Adapun putusan itu meliputi (1) Menerima Permohonan Banding Tergugat II Intervensi/Pembanding untuk seluruhnya.(2) Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 282/G/2018/PTUN-JKT yang dimohonkan banding tersebut.
Diketahui sebelumnya, PT BPH memenangi gugatan di PTUN atas sengketa penerbitan hak pakai (SHP) Taman BMW. Karena itu, PT BPH meminta Gubernur DKI Anies Baswedan menghentikan proyek pembangunan Stadion BMW.
Namun putusan itu kini sudah dibatalkan oleh hakim tingkat banding. Kini tinggal menunggu langkah penggugat akankah maju kasasi atau menerima putusan tersebut.
Baca juga:
Jakpro Buka-bukaan Soal Penilaian Tender Stadion BMW
Jakpro Jelaskan Upaya Adhi Karya Tolak Hasil Tender
PDIP Akan Bentuk Pansus Tender Stadion BMW
PDIP Minta Jakpro Lelang Ulang Pembangunan Stadion BMW
Sama-sama BUMN, Anies Minta Tak Ada Polemik Soal Pemenangan Tender JIS