Pemprov DKI: Pegawai WFO Sektor Esensial dan Kritikal Wajib Sudah Divaksin
Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah pada 26 Juli 2021.
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta memperolehkan perusahaan essensial dan kritikal beroperasi dengan sejumlah persyaratan saat PPKM level 4.
Persyaratan tersebut yakni pegawai bekerja di kantor harus sudah menerima vaksinasi Covid-19.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Kenapa Covid Pirola mendapat perhatian khusus? Namun, para pemerhati kesehatan dan ahli virus memberi perhatian lebih terhadap subvarian ini lantaran kemampuan Pirola dalam melakukan breakthrough infections lebih tinggi dibandingkan varian lainnya. Ketika sebuah varian atau subvarian virus COVID memiliki kemampuan breakthrough infections yang tinggi maka akan menyebabkan kasus re-infeksi semakin tinggi.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Siapa yang dilibatkan dalam penanganan pandemi Covid-19 dalam disertasi Kombes Pol Dr. Yade Setiawan Ujung? Analisis ini menawarkan wawasan berharga tentang pentingnya kerjasama antar-sektor dan koordinasi yang efektif antara lembaga pemerintah dan non-pemerintah dalam menghadapi krisis kesehatan.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Nomor 1972 Tahun 2021 tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran/Tempat Kerja Milik Swasta, BUMN atau BUMD pada PPKM Level 4.
Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah pada 26 Juli 2021.
"Pimpinan perusahaan hanya memperbolehkan pelaksanaan Work From Office (WFO) kepada pekerja/buruh yang telah divaksinasi Covid-19, minimal vaksin dosis 1," bunyi dalam SK tersebut.
Selain itu, perusahaan sektor kritikal dan esensial, pelaku usaha diwajibkan membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) secara kolektif untuk para pegawainya. STRP itu diajukan melalui JakEvo (jakevo.jakarta.go.id).
Sementara itu, untuk perkantoran yang tidak termasuk dalam sektor esensial dan kritikal harus memberlakukan aturan bekerja dari rumah untuk semua pegawai atau work from home (WFH) 100 persen.
Andri juga menyatakan pelanggaran protokol kesehatan di perkantoran swasta, BUMD, BUMN dan swasta dapat dikenakan sanksi pada Pasal 12 ayat (2) dan (3) Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan untuk memperpanjang penerapan PPKM Level 4. Yakni diberlakukan selama delapan hari ke depan hingga 2 Agustus 2021.
"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021," ujar Jokowi dalam keterangan pers secara virtual, Minggu, 25 Juli 2021.
Menurut Jokowi, ada sejumlah penyesuaian dan aturan yang berbeda di perpanjangan PPKM Level 4 ini. Salah satunya yakni warung makan diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.
Sumber: Liputan6.com
Reporter: ika defianti
Baca juga:
PPKM Level 4, Pabrik hingga Pedagang Kaki Lima Wajib Sudah Divaksinasi Covid-19
Video Pisah Sambut Kapolres Rembang saat PPKM Viral, Ini Penjelasan Polda Jateng
CEK FAKTA: Hoaks, Kios dan Masjid Dibakar karena Langgar PPKM
Seleb TikTok Gelar Pesta Ultah di Bekasi Didenda Rp12 Juta
Aturan Wajib STRP Sebabkan Jumlah Penumpang KRL Menurun
Volume Lalu Lintas di Tol Turun 40 Persen Selama PPKM