Pemprov DKI siap ke meja hijau soal penjualan lahan di Cengkareng
Pemprov DKI tahu ada tanah tersebut dari hasil audit BPK.
Kepala Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan DKI Jakarta Darjamuni mengatakan, tanah yang dibeli Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan di Cengkareng, Jakarta Barat adalah milik Pemprov DKI. Bahkan secara legal, dia mengaku, memiliki surat kepemilikan tanah secara lengkap.
"Tanahnya, tanah kami, tapi yang beli (Dinas) Perumahan. Kami enggak tahu sama sekali. Ada semua dokumennnya," kata Darjamuni saat dihubungi Jakarta, Senin (27/6).
Dia mengaku, pertama mengetahui adanya kejanggalan dalam pembelian lahan ini saat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) laporan keuangan tahun anggaran 2015.
"Kami baru tahu saat sudah ada audit dari BPK, waktu dia ngecek semua tanah kami," terangnya.
Saat dipanggil BPK, Darjamuni menceritakan, sempat ditanyakan mengenai status tanah yang akan dijadikan rumah susun. Dan ternyata sebelumnya, badan audit negara tersebut juga telah melakukan survei secara langsung ke lokasi.
"Kami diajak minta ke sana. Begitu di sana, mereka bilang kemarin diajak Dinas Perumahan juga ke sini. Saya jawab enggak tahu," ungkapnya.
Dia menegaskan, tidak masalah jika memang pembelian tanah ini dibawa ke ranah hukum. Pasalnya tanah seluas 4,6 hektar tersebut belum pernah disewakan kepada pihak ketiga. Bahkan, mereka telah menyiapkan berkas-berkas terkait.
"Belum pernah (sewa). Malah ada masalah surat-surat yang tidak benar sudah kami kumpulkan semua. Kami siap untuk menghadapi proses hukum," tegasnya.