Pemprov DKI Siapkan Stiker Bebas Ganjil Genap Untuk Kendaraan Listrik
Karena hal itu, dia akan berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya terkait stiker khusus itu. Selain kendaraan listrik saja, Syafrin menyebut, stiker juga akan digunakan untuk kendaraan khusus lainnya, seperti kendaraan disabilitas.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya akan menyiapkan stiker khusus untuk kendaraan listrik. Stiker itu guna penanda kendaraan tersebut bebas dari aturan sistem ganjil genap.
"Stiker itu dari Dinas Perhubungan, kemudian kami ada barcode," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (23/1).
-
Apa itu motor listrik? Motor listrik, yang sering disebut sebagai "molis", adalah jenis kendaraan bermotor yang menggunakan energi listrik untuk menggerakkan komponennya.
-
Kenapa mobil pick up tertimpa tiang listrik? “Karena tidak ketahan, pohon tersebut malah roboh menimpa kabel dan tiang tadi. Total ada dua tiang listrik dan satu tiang telepon,” tambah Dede Suprapto
-
Bagaimana tiang listrik bisa menimpa mobil pick up? Berdasarkan informasi dari lokasi, robohnya tiang listrik itu bermula dari warga setempat yang tengah menebang pohon kelapa. Tak disangka, pohon kelapa justru menimpa kabel hingga membuat tiga tiang yang terhubung roboh.
-
Bagaimana motor listrik bekerja? Cara kerja motor listrik terbilang sederhana, di mana ia mengkonversi energi listrik menjadi energi mekanik, memungkinkan motor untuk bergerak seperti motor berbahan bakar konvensional.
-
Apa yang memengaruhi jarak tempuh mobil listrik? Menurut informasi resmi dari Hyundai Gowa, ada beberapa faktor yang memengaruhi jarak tempuh kendaraan listrik. Faktor-faktor tersebut mencakup kebiasaan berkendara, penggunaan daya tambahan, kondisi saat berkendara, serta status energi pada baterai.
-
Apa yang dimaksud dengan energi listrik? Energi listrik adalah bentuk energi yang dihasilkan oleh pergerakan partikel bermuatan, khususnya elektron, melalui suatu penghantar atau rangkaian tertutup.
Karena hal itu, dia akan berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya terkait stiker khusus itu. Selain kendaraan listrik saja, Syafrin menyebut, stiker juga akan digunakan untuk kendaraan khusus lainnya, seperti kendaraan disabilitas.
"Sekarang mereka kami berikan stiker sehingga begitu melintas di kawasan ETLE terlihat ada stiker, mereka tidak diberikan tindakan pelanggaran," jelasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana memberikan insentif terkait ketentuan parkir hingga pembebasan aturan sistem ganjil genap kendaraan bermotor untuk kendaraan listrik.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan untuk intensif mengenai retribusi saat ini masih terus dikaji dan akan diumumkan secepatnya.
"Hanya yang parkir belum diumumkan tapi itu di dalam rencana kami tidak ada perubahan insya Allah nanti akan ada insentif parkir," kata Anies di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2020).
Selain itu, kata dia, kendaraan listrik juga dapat melintasi semua ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap. Akan tetapi hanya pembebasan itu tidak berlaku untuk kendaraan yang semi listrik atau hybrid.
"Harapannya untuk mendorong penggunaan kendaraan bebas emisi di Jakarta akan bisa berjalan baik ini kewenangan yang ada di level pemerintah daerah dan itu yang kami berikan," ucapnya.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com