Pemprov DKI Tak Melarang Restoran Berfasilitas Bar Selama Punya Izin
Kendati tidak melarang, Cucu mengimbau warga Jakarta untuk tidak bercengkerama di bar. Selain itu, ia tetap mengingatkan bagi pelaku usaha untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia mengatakan restoran dengan fasilitas bar tidak dilarang beroperasi selama memiliki izin. Antara izin restoran dan bar, disebutnya berbeda.
"Enggak, bukan izin restoran, itu izin sendiri sendiri. Jadi restoran yang memang mempunyai fasilitas bar, itu enggak apa-apa. Tetapi ada bar, bar utamanya yang mana nih kita lihat. Orang minum-minum ketemu orang di situ, dia enggak makan, bar yang benar seperti itu," kata Cucu seusai rapat dengan Komisi B DPRD, Selasa (23/6).
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Apa makna dari tema "Nusantara Baru, Indonesia Maju"? Makna dari tema ini adalah bahwa tahun 2024, yang bertepatan dengan HUT ke-79 Kemerdekaan RI akan menjadi momen pembuka bagi beberapa transisi besar di Indonesia.
-
Bagaimana cara mengajukan keringanan PBB di Jakarta? Proses pengajuan keringanan PBB cukup mudah, antara lain:1. Akses laman pajakonline.jakarta.go.id: Semua proses pengajuan dilakukan secara online melalui laman ini.2. Siapkan dokumen persyaratan: Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan kategori Anda, seperti KTP, NPWP, laporan keuangan, atau surat keterangan dari instansi terkait. 3. Ajukan permohonan: Isi formulir permohonan secara lengkap dan benar, lalu unggah dokumen yang diperlukan.
-
Bagaimana peningkatan kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Peningkatan kasus Covis-19 di DKI Jakarta aman dan sangat terkendali. Tidak ada kenaikan bermakna angka perawatan rumah sakit juga.
Kendati tidak melarang, Cucu mengimbau warga Jakarta untuk tidak bercengkerama di bar. Selain itu, ia tetap mengingatkan bagi pelaku usaha untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Selama dia punya izin (jual) minuman kerasnya boleh, tapi enggak boleh nongkrong di bar," imbuhnya.
Asphija Protes
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) Hana Suryani meminta Pemprov DKI menertibkan restoran yang menyajikan pelayanan menyerupai bar, pub, dan diskotek.
Menurut Hana, restoran seperti itu banyak beroperasi di sekitar Kemang dan Senopati-Gunawarman, Jakarta Selatan (Jaksel). Hana mengatakan, dirinya banyak menerima keluhan dari anggotanya.
"Para pengusaha hiburan itu mengeluh. Mereka menerima alasan tidak beroperasi karena pandemi ini. Tetapi restoran-restoran seperti ini yang membuat mereka geram. Selain merebut pasar, tempat ini rawan penularan. Kalau terjadi penularan, artinya pengusaha hiburan semakin lama tidak beroperasinya," katanya, Senin (22/6).
Pemprov DKI baru memberikan restu kepada restoran untuk beroperasi di masa PSBB (pembatasan sosial berskala besar) transisi. Itu pun dengan protokol kesehatan yang ketat," lanjutnya.
Namun, dalam praktiknya, lanjut Hana, mereka menjual minuman beralkohol kadar tinggi dan menyajikan musik yang membuat tamu bergoyang sehingga melanggar protokol kesehatan.
Berdasarkan aturan, restoran hanya boleh menyajikan minuman keras golongan A, atau minuman beralkohol dengan kadar etanol sebesar 1% sampai dengan 5%.
"Mereka hanya boleh sajikan bir atau minuman lain yang kadar alkoholnya di bawah 5%. Kalau lebih dari itu, izinnya harus bar. Bar merupakan tempat hiburan yang belum boleh beroperasi selama PSBB transisi," ungkapnya.
Hana pun mengaku telah melaporkan hal itu ke Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI. Ia pun mengapresiasi langkah Disparekraf yang bekerja cepat merespons laporannya.