Pemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan
Terbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel
Terbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel
- Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan Bayar PBB-P2 hingga 10 Persen di 2024
- Pemprov DKI Ingatkan Warga Balik Mudik Tak Bawa Saudara ke Jakarta Tanpa Jaminan Pekerjaan
- Pemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan
- Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap Kendaraan pada 8-9 Februari 2024
Pemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Tahap Membahayakan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan batas waktu satu pekan buat para peserta Pemilu tertibkan Alat Peraga Kampanye (APK).
Menyusul banyaknya laporan pengguna jalan yang merasa risih dan tidak aman.
"Posko pemilu yang dalamnya ada unsur politik, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) nanti bersama-sama diberikan waktu satu minggu ke depan,"
kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin usai rapat koordinasi perapian APK di Balai Kota Blok G DKI Jakarta, Kamis (18/1) seperti dikutip Antara.
Arifin menuturkan posko pemilu maupun partai politik nantinya diberi waktu satu minggu ke depan mulai Jumat (19/1) besok untuk bergerak merapikan APK.
Satpol PP, lanjut Arifin, sebagai penegak hukum dalam masa kampanye bukan eksekutor, melainkan membantu memfasilitasi bersama-sama dengan para partai politik, Bawaslu, dan KPU untuk merapikan kembali APK agar lebih tertib.
Tenggat waktu diberikan lantaran Pemprov DKI menilai keberadaan APK sudah membahayakan keselamatan orang lain. Pendapatnya ini pun juga didukung dengan ketentuan KPU.
"Oleh karena itu disepakati bahwa partai politik bersepakat akan merapikan, menurunkan APK yang mengganggu ketertiban dan menimbulkan kerawanan, serta mengganggu estetika kota," jelasnya.
Nantinya selama kurun waktu satu pekan tersebut pihak Bawaslu DKI dan KPU DKI akan melakukan pengawasan dan mengingatkan para unsur parpol terkait aturan yang ada.
Selain itu, langkah ini didukung dengan aturan KPU yakni menentukan tempat yang boleh dan tidak boleh dalam pemasangan APK selama masa kampanye Pemilu 2024 berdasarkan Surat Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 363 Tahun 2023.
Dalam kesempatan itu, dia tidak menampik adanya keterlambatan penanganan lantaran ditemukan kekeliruan rekomendasi Bawaslu DKI yang seharusnya mengimbau perapian APK kepada partai politik.
"Tadi Ketua Bawaslu sudah menyatakan bahwa ada kekeliruan jadi rekomendasi itu bukan kepada Satpol PP, melainkan ditujukan kepada partai politik," jelasnya.
Senada, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari berharap agar sejumlah pihak bisa merapikan APK di tempat terlarang mulai dari jalan layang (flyover) hingga jembatan penyeberangan orang (JPO).
"Diharapkan bisa bersih APK karena sudah membahayakan pengguna jalan, kalau sanksi pemasangan APK hanya penurunan tapi bisa dikonfirmasi ke Bawaslu," tambah Astri.