Pemprov DKI Tetapkan UMP 2020 Menjadi Rp4,2 Juta
"Persentase naik 8,51 persen. Penetapan ini sesuai dasar hukum berlaku," tambahnya.
Pemprov DKI Jakarta menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2020 sebesar Rp4.267.349. Nilai tersebut naik sekitar Rp300 ribu dari semula Rp3,94 juta pada tahun 2019. Penetapan tersebut diumumkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, hari ini Jumat (1/11).
"Besar UMP DKI 2020 sebesar Rp4.267.349," kata Anies di Balai Kota Jakarta.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Apa yang diminta oleh DPRD DKI Jakarta kepada Pemprov DKI terkait Wisma Atlet? Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua meminta Pemprov memanfaatkan Wisma Atlet Kemayoran sebagai tempat rekapitulasi dan gudang logistik Pemilu 2024.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Apa yang dibahas dalam rapat pimpinan sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta? "Pembahasan dan penetapan usulan nama Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing Partai Politik DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian informasi tersebut.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI Jakarta menindak tegas PPKS? Pemprov DKI Jakarta menindak tegas para PPKS tersebut dengan melakukan razia selama 9 Februari sampai 13 Maret 2023
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
"Presentase naik 8,51 persen. Penetapan ini sesuai dasar hukum berlaku," tambahnya.
Kenaikan UMP berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yakni adanya kenaikan sebesar 8,51 persen dari UMP 2019.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta, Andri Yansyah menyatakan, pemprov DKI berencana menjamin meningkatkan kesejahteraan buruh.
"Terutama yang terdampak PHK, untuk ikut kegiatan PKT termasuk ibu-ibunya pekerja yang punya keinginan wirausaha kita libatkan," ucap dia.
Pemprov juga akan membuka gerai pekerja dengan melibatkan pekerja. Selain itu, kata Andri, akan mencoba untuk mengembangkan untuk pelayanan kesehatan, sehingga dapat mempermudah para buruh.
Pengusaha dan buruh masih menunggu besaran UMP 2020. UMP ini akan diumumkan secara serentak pada 1 November 2019.
Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, sesuai dengan PP Nomor 78 Tahun 2015, penetapan UMP 2020 dilakukan oleh Gubernur per 1 November 2019 dengan memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan.
"Dewan Pengupahan telah memberikan rekomendasi dari 2 angka ke Gubernur dari 3 unsur yang ada di Dewan Pengupahan," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Senin (28/10/2019).
Dia menjelaskan, unsur pengusaha dan pemerintah mengusulkan angka sesuai dengan PP 78 naik sebesar 8,51 persen di angka Rp4.276.349. Sedangkan dari unsur Serikat Pekerja mengusulkan UMP sebesar Rp4.619.878 atau naik sebesar 17 persen.
"Mereka tidak memakai rumusan PP 78 tahun 2015," kata dia.
Menurut Sarman, saat ini pengusaha masih menunggu besaran UMP yang ditetapkan oleh Gubernur. Dia berharap, kenaikan UMP 2020 sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Sekarang kita tunggu kebijakan Gubernur tanggal 1 November 2019 untuk dapat menetapkan secara bijak untuk kepentingan bersama. Biasanya tanggal 1 November melalui Peraturan Gubernur," tandas dia.
Reporter: Delvira Hutabarat
Baca juga:
Apindo Bakal Ajukan Klasterisasi Upah ke Pemerintah
Pemprov Kaltim Tetapkan UMP Tahun 2020 Rp2,981 juta
Akan Diumumkan Besok, UMP DKI Jakarta Tahun 2020 Naik Jadi Rp4,2 Juta
UMK Tangsel Naik Hingga Rp4,1 Juta, Pengusaha Teriak
Kenaikan UMP dan Iuran BPJS Kesehatan Tambah Beban Pengusaha