Pendatang baru di Ibu Kota diminta lapor ke ketua RT dan RW
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, meminta warga baru dari luar daerah harus melapor kepada ketua RT dan RW. Laporan ini dirasa penting. Sehingga mereka terdata selama berada di ibu kota.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, meminta warga baru dari luar daerah harus melapor kepada ketua RT dan RW. Laporan ini dirasa penting. Sehingga mereka terdata selama berada di ibu kota.
"Coba itu di pertajam lagi untuk supaya mereka lapor ke RT, RW kita nih. Jadi enggak ada istilah mereka datang ke Jakarta ini ilegal gitu," kata Prasetio saat ditemui di kantor DPRD, Jakarta Pusat, Selasa (4/7).
Selain melapor, para pendatang baru sebaiknya membuat surat izin dari tempat asalnya untuk datang ke Jakarta. Kebijakan ini seperti diterapkan mantan Gubernur DKI Jakarta, Ali Sadikin. Sayangnya, Prasetio menyebut aturan ini telah tak dipakai lagi.
"Nah, di zaman Pak Ali Sadikin saat itu ya dia harus punya surat izin ke Jakarta. Terukur nih, kok sekarang aturan itu bisa hilang," ujarnya.
Pentingnya pendataan, kata Prasetio, untuk mengukur jumlah warga baru di Ibu Kota. Sehingga jika terjadi penindakan bisa terlihat dari mana asal warga tersebut.
"Pertumbuhan ekonomi di internal Jakarta juga kan masih belum selesai. Kalau ditambah sama ini ya, saya rasa sih pola lama itu dari daerah datang minta izin sama RT, RW nya. Supaya di sini kalau Pemprov buat tindakan, dia terlihat oh dari warga Jawa Tengah atau dari mana," kata Prasetio.
Untuk itu, Prasetio meminta untuk warga baru tidak melakukan pendaftaran segera dipulangkan ke kampung halaman. Sebab, banyak kasus para pendatang baru justru menjadi tuna wisma di Ibu Kota.
"Ya dipulangkan. Masuk panti lalu dipulangkan. Dulu seperti itu di panti sosial. Bukan apa-apa ya. Kalau kita lihat ya dampak di lampu merah orang minta-minta kan bukan orang Jakarta," terangnya.