Penipuan Jastip Tiket Konser Coldplay, Korban 60 Orang & Kerugian Capai Rp257 Juta
Pasangan suami istri, ABF (22) dan W (24), ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan penjualan tiket konser band Coldplay. Keduanya ditangkap di Yogyakarta.
Pasangan suami istri, ABF (22) dan W (24), ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan penjualan tiket konser band Coldplay. Keduanya ditangkap di Yogyakarta.
Pasutri ini menipu korbannya dengan berpura-pura membuka penjualan tiket konser sistem jasa titip atau jastip lewat sebuah akun di media sosial. Biaya jastip yang dibebankan Rp50.000.
-
Kapan konser Coldplay di Indonesia? Grup Band kondang ini datang ke Tanah Air pada 15 November 2023.
-
Kapan Wika Salim nonton Coldplay? Baru-baru ini, Wika Salim membagikan momennya ketika menonton konser Coldplay di Singapura.
-
Kapan Coldplay diprediksi akan menggelar konser di Indonesia? Tersiar kabar Coldplay bakal ke Indonesia di akhir 2023 Di 2023, Coldplay kembali menggelar world tour bertajuk "MUSIC of the Spheres", dikabarkan Indonesia masuk ke salah satu negara yang didatangi pada November tahun ini.
-
Di mana Coldplay dibayangkan sedang konser? Bukan di sebuah stadion, tetapi dalam unggahan dari akun @mountnesia yang menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI), dibayangkan bagaimana konser tersebut akan terlihat di Gunung Bromo yang megah.
-
Kapan konser Coldplay yang diwarnai masalah tiket palsu itu berlangsung? Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pihak promotor untuk ikut bertanggung jawab atas kekacauan selama konser Coldplay berlangsung pada Rabu (17/11) malam.
-
Kenapa Coldplay memasang lantai dansa kinetik di konser mereka? Sebab, dilansir dari Global Citizen Organization, Coldplay telah memasang lantai dansa kinetik yang akan membantu menghasilkan energi untuk menghidupkan pertunjukan melalui gerakan penonton.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis, mengatakan jastip tipu-tipu yang dijalani pasutri muda ini menjerat lebih kurang 60 orang berdasarkan laporan yang masuk ke kepolisian.
"Adapun korban yang melapor ke tempat kita lebih kurang 60 orang lebih kurang 60 orang," kata Auliansya, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/5).
Hasil penyelidikan sementara, kerugian yang diderita pada korban mencapai ratusan juta Rupiah. Namun demikian, kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus ini.
"Kami men-tracing yang ada di tabungan mereka ada sebesar Rp257 juta. Ini untuk hasil penyidikan sementara," katanya.
Pasal Jerat Pasutri Pelaku Penipuan
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.
Juncto Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasl 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Terkait pengenaan pasal TPPU, Auliasyah menegaskan penyidikan masih terus melakukan penyidikan.
(mdk/lia)