Pesta Dihadiri Raffi Ahmad dan Artis, Indikasi Satgas Tingkat RW Tak Optimal
Menurut Teguh, potensi kerumunan bisa dicegah dengan peran Satgas Covid-19 tingkat RT RW, termasuk keterlibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan polisi.
Ketua Ombudsman perwakilan Jakarta Teguh P Nugroho menilai Satgas Covid-19 belum optimal. Hal ini ditandai dengan masih adanya penyelenggaraan pesta dan menimbulkan kerumunan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Ini sebetulnya indikasi gugus tugas baik di atas maupun di bawah belum optimal," ucap Teguh, Jumat (15/1).
-
Bagaimana Raffi Ahmad menyapa warga yang telah mendukungnya? Raffi dan Nagita Mengenakan Helm Walaupun begitu, keduanya tetap terlihat patuh terhadap aturan dengan mengenakan helm, dan Raffi sempat menyapa warga yang telah mendukungnya.
-
Apa yang dimakan Raffi Ahmad di warteg? Raffi Ahmad terlihat sedang menikmati hidangan ayam kremes dan lauk pauk di sebuah warteg.
-
Bagaimana Raffi Ahmad menjaga kepercayaan orang-orang yang membantunya? Tidak hanya tentang jumlah nominal yang digelontorkan, melainkan bagaimana Raffi mampu menjaga kepercayaan orang-orang yang berada di balik kesuksesannya. "Aku modal ya cuma jaga baik sama orang aja, silaturahmi. Pastinya didorong dan dibantu sama temen," kata Raffi Ahmad.
Menurut Teguh, potensi kerumunan bisa dicegah dengan peran Satgas Covid-19 tingkat RT RW, termasuk keterlibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan polisi.
Penindakan pelanggaran Covid-19 juga diingatkan agar Pemprov DKI tetap adil tanpa diskriminatif. "Terpenting, melanggar langsung tindak non diskriminatif."
Ia mencontohkan kejadian pesta yang digelar pebalap Sean Gelael dan dihadiri pesohor Raffi Ahmad serta sejumlah artis merupakan contoh kasus pidana merujuk Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
"Merujuk pada peraturan kepala daerah atau peraturan daerah tentang sanksi bagi pelanggar dan DKI sudah memiliki Perda no 2 Tahun 2020 (kegiatan pesta yang dihadiri Raffi) sudah masuk pidana," jelasnya.
Sebelumnya, polisi pun telah menegaskan tidak boleh ada kerumunan kendati hal itu dilakukan dalam kondisi tertutup. Hal itu menyusul dugaan adanya kerumunan dalam sebuah pesta yang diikuti selebriti Raffi Ahmad di Kafe Home Sean Gelael, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (13/1) malam.
"Enggak boleh ada kerumunan. Walaupun itu private party," ujar Kapolsek Kebayoran Baru Kompol Supriyanto saat dikonfirmasi, Kamis (14/1).
Supriyanto mengaku pihaknya baru mengetahui adanya pesta tersebut pada Kamis pagi ini. Menindaklanjuti hal itu, pihaknya bersama Camat Kebayoran Baru segera melakukan sidak ke tempat tersebut.
Ia memastikan pembuat acara hingga penyedia tempat dapat dikenakan sanksi pidana karena melakukan hal itu di tengah pandemi Covid-19 yang masih berkecamuk.
"Iya kami proses sesuai aturan yang berlaku. Kalau penyegelan, itu tugasnya Pemprov DKI, kami tugasnya bubarin," ujar Supriyanto.
Seperti diketahui, dalam video yang beredar di media sosial, Raffi Ahmad berada dalam sebuah pesta bersama para pesohor lain. Peserta dalam acara tampak berkerumun dan tak mengindahkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
Padahal Raffi sendiri pada pagi harinya baru saja menerima vaksin Covid-19 bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
(mdk/eko)