Pohon Tebangan Dampak Revitalisasi Monas Akhirnya Ditemukan!
Pohon yang ditebang sebagai dampak revitalisasi Monas akhirnya ditemukan. Keberadaannya sempat menjadi misteri. Sejumlah dinas di Pemprov DKI saling lempar jawaban saat ditanya, kemana 191 pohon yang ditebang itu dipindahkan.
Pohon yang ditebang sebagai dampak revitalisasi Monas akhirnya ditemukan. Keberadaannya sempat menjadi misteri. Sejumlah dinas di Pemprov DKI saling lempar jawaban saat ditanya, kemana 191 pohon yang ditebang itu dipindahkan.
Ratusan pohon ini sempat dicari kemana-mana, tapi tidak ketemu. Ditambah, lokasi revitalisasi Monas pun steril, media tak boleh masuk, apalagi ambil gambar.
-
Kenapa Monas jadi pilihan tempat berlibur? Selain murah, berwisata di Monas juga bisa menjadi tempat mengedukasi anak-anak.
-
Kapan Dishub Jakarta akan melakukan buka tutup jalan di sekitar Monas? Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bakal melakukan rekayasa lalu lintas (lalin) saat penyelenggaraan LPS Monas Half Marathon yang digelar Minggu besok, 30 Juni 2024.
-
Apa yang Dinda Hauw lakukan di Monas? Dinda Hauw bikin heboh dengan penampilan cantiknya saat ikutan aksi bela Palestina.
-
Apa yang dilakukan warga di Monas saat libur panjang? Beberapa pengunjung terlihat menggelar tikar untuk piknik bersama keluarga. Beberapa pangunjung lainnya asyik berfoto dengan latar belakang tugu tertinggi di Indonesia tersebut.
-
Kapan revitalisasi Keraton Surakarta dimulai? Proses revitalisasi Keraton Surakarta yang rencananya menggunakan dana hibah dari pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) akan dimulai pada September 2023.
-
Siapa yang menikmati libur panjang di Monas? Sejumlah pengunjung tampak meramaikan kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada Kamis (8/2/2024).
Dinas terkait seperti Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata), dan Dinas Kehutanan saling lempar jawaban mengenai keberadaan pohon-pohon itu. Tapi saat tim merdeka.com mencari, tidak ketemu.
Tapi akhirnya, keberadaan pohon itu kini terungkap. Hal ini usai merdeka.com ikut meninjau langsung proses investigasi dugaan pelanggaran hukum atas revitalisasi Monas yang dilakukan Tim Asistensi Komisi Pengarah (Komrah) kawasan Medan Merdeka.
Tim Komrah kawasan Medan Merdeka meninjau sekaligus mengambil sampel dari penebangan pohon-pohon di area revitalisasi, Rabu (26/2). Awalnya, tidak diperkenankan masuk. Melalui bantuan tim Komrah akhirnya diizinkan mengikuti proses di kawasan revitalisasi.
Tim terdiri dari dua ahli lingkungan hidup Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero dan Basuki Wasis, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian Sekretaris Negara.
Awalnya, Tim Komrah mengambil sampel dari Pohon Palem, tim mengukur diameter batang pohon, mengambil tanah, vegetasi, dan batu dekat pohon tersebut. Tim kemudian bergerak ke Pohon Trembesi dan Pohon Jati yang sudah ditebang.
Nah, tim kemudian dibawa oleh Unit Pengelola Kawasan (UPK) Monas ke tempat beberapa batang pohon yang ditebang.
Satu utusan dari Kementerian LHK mengatakan, "ini karena saya bilang mau diperiksa saja makanya ada di sini," kata dia kepada merdeka.com saat meninjau langsung pengambilan sampel pohon, Rabu (26/2).
Sampel yang diambil dari pohon tersebut yakni kulit luar batang pohon, bagian dalam batang pohon.
Pernyataan utusan Kementerian LHK itu selaras dengan Kepala Seksi Pelayanan Informasi UPK Monas, Irfal Guci. Dia menuturkan, batang pohon tebangan ditaruh di Monas tanpa ada pemberitahuan.
Irfal pun mengaku tidak tahu keberadaan batang pepohonan tersebut sebelum ditaruh di Monas sisi timur. "Ini juga belum ada serah terimanya," kata Irfal.
Sebelumnya, pohon tebangan itu dikabarkan dipindahkan ke gudang miliki dinas Pertamanan dan Hutan Kota di kawasan Pulogadung. Namun dinas pertamanan membantah.
Kemudian Sekda DKI Saefullah mengatakan, pohon yang di tebang dipindah masih di kawasan monas. Namun saat dicek, merdekacom tidak menemukan jejaknya. Sempat beredar pula ada di kebun bibit dinas pertamanan kota Jaksel di daerah Jagakarsa. Merdeka.com kemudian mengecek, tidak ada juga di sana.
Utusan Kementerian LHK menerangkan, kegiatan di Monas dilakukan untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran undang-undang oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap revitalisasi Monas.
Setidaknya, kata utusan tersebut, ada dua aturan yang menjadi landasan tim asistensi komrah melakukan kegiatan pengambilan sampel. Pertama, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kedua, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 90 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
(mdk/rnd)