Polda Metro akui belum minta Imigrasi buat cabut paspor Habib Rizieq
Polda Metro akui belum minta Imigrasi buat cabut paspor Habib RizieqPolda Metro Jaya mengakui belum meminta kepada pihak imigrasi untuk mencabut paspor Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab. Meskipun pentolan FPI itu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polda Metro Jaya mengakui belum meminta kepada pihak imigrasi untuk mencabut paspor Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab. Meskipun pentolan FPI itu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kita belum ada ke arah situ (meminta mencabut paspor Rizieq)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/6).
Argo mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu hasil dari Interpol terkait red notice. "Kita tunggu saja bagaimana upaya yang dilakukan penyidik," katanya.
Selain itu, Argo juga berharap Rizieq segera pulang dan tak memperpanjang visa. "Kita berharap lekas datang ke Tanah Air. Tidak ada perpanjangan," tandasnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F. Sompie mengatakan, hingga kini pihaknya belum menerima pengajuan secara resmi perihal pencabutan paspor Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Belum ada (permohonan resmi pencabutan paspor Rizieq)," katanya di Kantor Ditjen Imigrasi, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Minggu (4/6).
"Inisiatif pemulangan Rizieq tidak bisa dilakukan lantaran tugas Imigrasi yang hanya bertugas melakukan upaya menangkal orang asing dan mencegah orang Indonesia ke luar negeri," sambungnya.
Dalam hal ini, Ronny menjelaskan kalau dirinya telah menemui Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suntana. Pihak imigrasi, punya standar operasional prosedur yang diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Selain itu, tugas Imigrasi juga diatur dalam PP Nomor 31 Tahun 2013 tentang pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, yang mengatur tata cara permintaan pencegahan maupun permintaan penangkapan bagi WNI yang berada di luar negeri. Harus ada permintaan resmi, tertulis dari aparat penegak hukum sesuai dengan undang-undang. Jadi penyidiknya meminta kepada bapak Menkum HAM, pendelegasian kepada Ditjen imigrasi untuk melakukan bantuan," bebernya.
Lanjutnya, setelah menerima permintaan resmi dari polri, pihak imigrasi Indonesia dimungkinkan mencabut paspor atau dokumen perjalanan Rizieq Shihab. Lalu, imigrasi Indonesia juga bisa berkoordinasi guna agenda deportasi dengan negara yang saat ini ditinggali.
"Kita lakukan untuk memudahkan yang bersangkutan dikembalikan oleh imigrasi negara, dengan diberikan surat perjalanan laksana paspor, agar bisa dilakukan penegakan hukum di Indonesia," katanya.