Polda Metro Segera Razia Kendaraan Penunggak Pajak di Jakarta
Sosialisasi nanti akan dilakukan mulai 16 hingga 30 September 2019. Untuk meminimalisir jumlah penunggak pajak kendaraan.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI Jakarta akan menggelar razia kendaraan bermotor. Nantinya pemilik kendaraan penunggak pajak akan dikirim surat peringatan maksimal 14 hari sebelum jatuh tempo.
"Upaya yang dilakukan kepolisian dalam membantu Pemprov DKI Jakarta terkait hal ini yakni melakukan razia gabungan dengan Pemprov DKI Jakarta khususnya bagi kendaraan yang menunggak pajaknya atau belum melakukan daftar ulang," kata Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Sumardji saat dikonfirmasi, Rabu (18/9).
-
Siapa saja yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Siapa kekasih Rara LIDA? Rara yang berwajah imut menceritakan bagaimana ia bertemu dengan sang kekasih. Ternyata, pertemuan mereka terjadi di Indosiar. "Kenal di Indosiar. Terus ya udah karena nyambung ngobrolnya, terus nyaman terus saling menerima apa adanya, ya udah lanjut aja," kata Rara saat ditemui di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu (17/9/2023).
-
Kapan razia terhadap PPKS dilakukan? Pemprov DKI Jakarta menindak tegas para PPKS tersebut dengan melakukan razia selama 9 Februari sampai 13 Maret 2023
-
Kapan razia di Lumajang dilakukan? Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Lumajang, Jawa Timur, merazia sejumlah penginapan dan kos-kosan pada Kamis (4/4) sore.
-
Siapa Rizma? Seorang guru SD Negeri 2 Karangmangu, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah bernama Rizma Uldiandari sempat viral pada 2016 lalu.
-
Kapan Raden Rakha lahir? Raden Rakha memiliki nama lengkap Raden Rakha Daniswara Putra Permana. Ia lahir pada 16 Februari 2007 dan kini baru berusia 16 tahun.
Ia menjelaskan, sosialisasi nanti akan dilakukan mulai 16 hingga 30 September 2019. Untuk meminimalisir jumlah penunggak pajak kendaraan.
"Kita juga melakukan sosialisasi program Pemprov DKI Jakarta terkait keringanan pajak dan penghapusan sanksi administrasi terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)," jelasnya.
Sumardji menerangkan, pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan secara online melalui Samsat Online, channel perbankan, dan modern payment channel. Pemilik kendaraan juga dapat membayar melalui layanan lainnya seperti Samsat Keliling, Gerai Samsat, dan Samsat Drive Thru.
Aturan penghapusan registrasi serta identifikasi kendaraan bermotor telah diatur dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2012. Penghapusan akan dilakukan seandainya pemilik motor tak melakukan registrasi ulang selama dua tahun seusai masa berlaku STNK.
Dalam Pasal 1 Ayat 17 tercantum jika penghapusan regident kendaraan bermotor adalah bentuk sanksi administratif bagi pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak masa berlaku STNK habis berdasarkan data Regident Ranmor pada Polri.
Sementara, Pasal 110 Ayat 1 menyebut jika kendaraan bermotor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar Regident Ranmor atas dasar permintaan pemilik Ranmor, pertimbangan pejabat Regident Ranmor, atau pertimbangan pejabat yang berwenang di bidang perizinan penyelenggaraan angkutan umum.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta membuat kebijakan pemotongan biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program ini diterapkan untuk mendorong masyarakat melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor di Jakarta.
Program tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah.
Dalam aturan tersebut potongan harga berbeda-beda, tergantung tahun kendaraan. Untuk tahun 2012 ke bawah, potongan akan diberikan sebesar 50 persen. Lalu untuk tahun 2013 sampai 2016 diskon pembayaran pajaknya sebesar 25 persen.
Sementara itu, untuk tahun 2016 sampai 2019 tidak diberikan potongan biaya pajak. Namun seluruh kendaraan bermotor akan dihilangkan biaya administrasinya untuk pembayaran pajak.
Baca juga:
Anies Baswedan soal Diskon Pajak Kendaraan Bermotor: Inisiatif BPRD
Ini Nilai Tunggakan Pajak Mobil Mewah di Jakarta, Capai Rp48 Miliar
Seribu Mobil Mewah di Jakarta Tunggak Pajak, Besarannya Ratusan Juta Hingga Miliaran
Pemprov DKI Jakarta Beri Diskon 50% Kendaraan yang Menunggak Pajak
Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di DKI Naik 12,5 persen
Ribuan Kendaraan Dinas di Garut Nunggak Pajak