Polda Metro tangkap tangan 6 anggota jadi calo SIM & duit Rp 19 juta
Enam anggota Polda Metro Jaya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terlibat calo pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Mereka tertangkap Propam Polda Metro Jaya, dan disita uang mencapai Rp 19 juta.
Enam anggota Polda Metro Jaya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terlibat calo pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Mereka tertangkap Propam Polda Metro Jaya, dan disita uang mencapai Rp 19 juta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono menyebut para anggota polisi ditangkap pada Rabu (5/10) kemarin. Para anggota itu, yakni Bripka SH, AKP M dari Polresta Bekasi, Aiptu MD, Aiptu S dari Polresta Depok, Bripda JS dari Polres Tangerang Selatan, dan Bripda SY dari Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat.
"Operasi itu berdasarkan Surat Perintah Kabid Propam Polda Metro Jaya nomor Sprin/2019/IX/2016/ tanggal 29 September 2016. Dari operasi tersebut, berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 19.665.000, 14 ponsel berbagai merek, dan sejumlah dokumen pembuatan SIM," ujar Awi di Polda Metro Jaya, Kamis (6/10).
Terungkapnya kasus ini berawal dari tertangkapnya sejumlah calo SIM dari warga sipil. Mereka ditangkap lantaran kerap beroperasi di kantor kepolisian.
"Ini sesuai program Promoter (profesional, modern dan terpercaya) Kapolri, kami dari Polda Metro Jaya berkomitmen untuk memberantas pungli dan percaloan," ungkapnya.
Para polisi calo SIM itu dijerat pelanggaran kode etik. Tidak hanya itu, mereka bahkan terancam terkena sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Nanti mereka akan diproses oleh bidang Propam kita. Itu termasuk pelanggaran kode etik," terangnya.