Polda Metro Terima Limpahan Kasus Ujaran Kebencian Denny Siregar
Meski sudah dilimpahkan, dirinya belum bisa memastikan kapan pihaknya bakal melakukan pemanggilan terhadap Denny Siregar atas kasus yang menjeratnya itu.
Polda Metro Jaya telah menerima pelimpahan kasus dugaan ujaran kebencian Denny Siregar dari Polda Jawa Barat. Kasus ujaran kebencian yang menjerat Denny Siregar diketahui dilaporkan ke Polda Jabar pada Juli 2020 lalu.
"Untuk kasus Denny Siregar benar telah dilimpahkan dari Polda Jabar ke Polda Metro. Kemudian, saat ini masih dilakukan pendalam oleh Polda Metro terkait dengan kasus ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (13/1).
-
Kapan Lenggogeni dan Reza bertukar senyuman? Reza dan Lenggogeni dengan senang hati bertukar senyuman sambil saling mencium pipi.
-
Kapan Denny Caknan lahir? Denny Setiawan, yang lebih dikenal dengan nama panggung Denny Caknan, adalah seorang penyanyi dangdut terkemuka asal Ngawi. Ia lahir pada 10 Desember 1993.
-
Kapan Denny Sumargo berseteru dengan karyawannya? Denny Sumargo pernah berseteru dengan karyawannya pada tahun 2021. Saat itu DA yang menipu Denny menggelapkan uang hingga Rp.700 juta.
-
Kenapa Denny Cagur menjual gorengan? Untuk menghidupi dirinya, artis ini rela menjual gorengan dan ia tetap gigih menghadapi berbagai tantangan hidup.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
Meski sudah dilimpahkan, dirinya belum bisa memastikan kapan pihaknya bakal melakukan pemanggilan terhadap Denny Siregar atas kasus yang menjeratnya itu.
"Belum bisa saya sampaikan (rencana pemanggilan) tetapi saya menyampaikan pembenaran dulu yang teman-teman tanya kemarin bahwa sudah dilimpahkan ke kita," ujarnya.
Zulpan menegaskan, Polda Metro Jaya akan menangani perkara tersebut secara profesional. "Kita akan menanganinya secara profesional, sekarang masih dilakukan pendalaman oleh penyidik," tegasnya.
"Terkait apa kita dalami dulu, dimana nanti dijerat UU ITE-nya itu dijerat terkait apa, kan masih banyak pendalaman," sambungnya.
Ia menjelaskan, alasan pelimpahan penanganan perkara tersebut mengingat lokasi perbuatannya itu berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"(Alasan pelimpahan) Locus Delictinya berarti di Polda Metro, akan ditangani secara profesional," tutupnya.
Sebelumnya, Polda Jabar disebut telah melimpahkan kasus dugaan ujaran kebencian Denny Siregar. Pelimpahan kasus itu dilakukan lantaran lokasi tempat terjadinya perkara berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Kasus ujaran kebencian yang menjerat Denny Siregar diketahui dilaporkan ke Polda Jabar pada Juli 2020 lalu.
Kasus ini bermula dari cuitan Denny di akun Twitter pribadinya yang dianggap bernada ujaran kebencian dengan menyebut santri calon teroris. Forum Mujahid Tasikmalaya yang melaporkan Denny Siregar, menganggap Denny telah menghina dan mencemarkan nama baik pesantren.
Baca juga:
Polda Metro Jaya Bakal Pelajari Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Denny Siregar
Rp2 T Akidio Tio Prank, Jejak Digital Ade Armando-Abu Janda-Denny Siregar Disorot
VIDEO: Menteri hingga Buzzer Tak Terima BEM UI Kritik Presiden Jokowi
Bertemu Tito, Rizieq Minta Denny Siregar hingga Abu Janda Dihukum Seperti Ahok
Kasus Pencemaran Nama Baik yang Melibatkan Denny Siregar Dilimpahkan ke Bareskrim
Pembobol Data Pribadi Denny Siregar Dihukum 8 Bulan Penjara