Polemik pengunduran diri Ahok dan pelantikan Djarot
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo awalnya menunggu keputusan JPU sebelum melantik Djarot sebagai Gubernur DKI Jakarta. Sebab hingga kini belum ada keputusan dari kejaksaan akan mengajukan banding atau sebaliknya atas putusan PN Jakarta Utara yang memvonis Ahok dua tahun penjara.
Setelah memutuskan mencabut banding vonis dua tahun penjara atas kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama lantas mengambil langkah untuk berhenti sebagai Gubernur DKI Jakarta. Permohonan pengunduran diri tersebut telah ditandatangani mantan Bupati Belitung Timur itu tertanggal 23 Mei 2017.
Basuki atau akrab disapa Ahok itu langsung mengirimkan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo. Surat pengunduran diri tersebut nantinya akan menjadi bahan pertimbangan untuk pemberhentian tetap. Sedangkan pertimbangan kedua adalah kekuatan hukum mengikat setelah mantan Bupati Belitung Timur itu mencabut berkas banding di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Pemberhentian sementara dasarnya bukan karena pengajuan surat pengunduran diri, karena vonis ditahan. Sedang pengunduran diri dari Pak Ahok ini untuk salah satu dasar pemberhentian tetapnya. Pertimbangan kedua, diberhentikan tetap bila sudah inkracht. Cek Undang-Undang 23/2014," kata Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono.
Namun ternyata, Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat tidak serta merta langsung mendapati posisi pemimpin Pemprov DKI tersebut. Alasannya karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan penodaan agama melakukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas vonis yang diberikan kepada Ahok.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo awalnya menunggu keputusan JPU sebelum melantik Djarot sebagai Gubernur DKI Jakarta. Sebab hingga kini belum ada keputusan dari kejaksaan akan mengajukan banding atau sebaliknya atas putusan PN Jakarta Utara yang memvonis Ahok dua tahun penjara.
"Jangan sampai Pak Ahok sudah menerima (putusan Pengadilan) tapi Jaksanya belum menerima. Justru (ini) akan memghambat proses jabatan definitif wagub menjadi gubernur," katanya di Kantor BPK, Jakarta,Senin (29/5).
Politisi PDI Perjuangan ini mengungkapkan, meskipun Ahok telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya, namun tetap menunggu keputusan JPU terkait pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Dia bahkan mengaku belum menerima surat permohonan pengunduran diri dari bapak tiga orang anak itu yang disampaikan DPRD.
"(Surat dari DPRD ) belum ada , mungkin DPRD nunggu dari jaksa juga," ujarnya.
Namun situasi berubah setelah Tjahjo melakukan pembicaraan dengan Jaksa Agung Prasetyo. Dia akan segera memproses surat pengunduran diri Ahok. Walaupun saat ini Jaksa Penuntut Umum masih belum memutuskan akan mencabut banding vonis kasus dugaan penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Hasil pembicaraan saya dengan Jaksa Agung tadi sore, bahwa dengan mundurnya Gubernur DKI Ahok dan tidak ajukan upaya hukum banding, prinsipnya sudah memenuhi ketentuan keputusan hakim Final maka bisa diproses pemberhentiannya tanpa harus menunggu apakah jaksa akan banding atau tidak," tegasnya.
Sementara itu, Politisi Gerindra yang juga Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik menyarankan, pengunduran diri Basuki atau akrab disapa Ahok itu berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Tujuannya agar proses pengunduran diri itu bisa cepat selesai.
"Kalau pakai Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 itu lebih cepat prosesnya, karena terkait pengunduran diri," katanya di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Dia menjelaskan, jika pengunduran diri mantan Bupati Belitung Timur itu menggunakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), maka prosesnya akan membutuhkan waktu yang lama.
"Kalau kita gunakan Undang-Undang Pemda itu akan lebih lama prosesnya karena harus melalui Makamah Agung (MA). Selain itu, kalau kena (pasal melakukan tidak pindana) tidak boleh lagi ada pensiun. Tidak boleh diberhentikan dengan hormat," ungkapnya.
Baca juga:
Mendagri segera berhentikan Ahok dari jabatan Gubernur DKI
Mendagri tak tunggu banding Jaksa proses pemberhentian Ahok
Kejagung belum putuskan bakal cabut banding vonis Ahok
Mundur jadi Gubernur DKI, Ahok tetap terima uang pensiun
Ahok bakal dapat uang pensiun tak lebih dari Rp 10 juta per bulan
Persingkat proses, Ahok diminta mundur pakai UU Pilkada
-
Kenapa penampilan Menteri AHY dan Basuki Hadimuljono menjadi sorotan? Penampilan AHY dan Basuki Hadimuljono Disorot Selain kemeriahan acara, sorotan juga tertuju pada gaya berpakaian dari AHY yang tampak necis dan gagah dengan setelan jas dan peci hitam.
-
Bagaimana Ahok dan Puput Nastiti Devi menunjukkan kebersamaan saat berlibur? Mereka pun membagikan potret momen-momen kebersamaan saat liburan di akun Instagram miliknya.
-
Apa yang dirayakan oleh Ahok dan Puput? Ahok dan Puput merayakan ulang tahun putri mereka dengan acara yang sederhana, namun dekorasi berwarna pink berhasil menciptakan atmosfer yang penuh semangat.
-
Siapa saja yang ikut dalam pemotretan Natal 2023 bersama Ahok dan Puput? Ahok menunjukkan keserasiannya dengan sang istri, Puput, serta kedua anak mereka, Yosafat dan Sarah. Setiap potret memperlihatkan keintiman dan kebahagiaan, tak hanya antara Ahok dan Puput, namun juga dengan kedua anaknya serta sang ibunda yang tak pernah absen dari pemotretan.
-
Siapa anggota Warkop DKI selain Dono? Setelah itu, Dono bergabung dengan almarhum Kasino dan Indro Warkop untuk membentuk trio Warkop DKI yang kemudian sukses di industri perfilman Indonesia.
-
Apa yang dikatakan Hasto mengenai peluang Anies dan Ahok di Pilgub DKI 2024? Hasto mengatakan hal itu menanggapi pertanyaan terkait peluang PDI Perjuangan memasangkan dua mantan gubernur DKI Jakarta yakni Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai calon gubernur - wakil gubernur DKI Jakarta.