Polisi bekuk komplotan penipuan telepon modus anak sakit
Dari para pelaku disita ratusan kartu ATM dan buku tabungan dari berbagai bank besar, 4 handphone, uang puluhan juta.
Jajaran kepolisian Jakarta Utara berhasil mengungkap komplotan penipuan melalui pesan singkat (SMS) dan telepon. Komplotan yang sudah beraksi lebih dari 5 tahun ini mempunyai omset hingga miliaran rupiah.
"Adanya penelepon yang mengaku sebagai guru dari anaknya, mengatakan bahwa putranya mengalami kecelakaan. Untuk biaya yang peralatan operasi, maka sejumlah uang dibutuhkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Polres Jakarta Utara, Selasa (4/11).
Penangkapan para pelaku berawal melalui korban berinisial SH di Penjaringan, Jakarta Utara. Saat itu korban ditelepon oleh pelaku yang mengaku seorang wanita bernama Leni sebagai guru dari anak korban yang berinisial WL. Dalam telepon itu Leni mengabarkan bahwa WL kecelakaan dan sudah di rumah sakit. Selanjutnya korban diarahkan untuk menelepon dokter dengan nomor yang diberikan oleh pelaku.
"Untuk menyakinkan korban, pelaku mengarahkan kepada pelaku lain yang bertugas sebagai dokter palsu, untuk itu korban mentransfer uang sejumlah Rp 20 juta," ungkap Rikwanto.
Kemudian, SH melapor ke polisi pada Senin (26/11) lalu yang langsung ditindaklanjuti oleh jajaran kepolisian Polsek Penjaringan bersama Polres Jakarta Utara dan Polda Metro Jaya. Senin (3/12), ditangkaplah 4 pelaku utama bernama Agus Setiawan, Rendra, Nati, dan Bahrudin, selain Leni dan Yoyo.
"Kita juga masih mengembangkan kasus karena pelaku bernama Erni dan Jon Amir masih dalam penyidikan," ujar Rikwanto.
Dari para pelaku disita ratusan kartu ATM dan buku tabungan dari berbagai bank besar, 4 handphone, uang puluhan juta, dan bukti struk transaksi ATM.
"Dari tersangka Rendra, 127 kartu ATM beserta buku tabungan, Agus Setiawan 23 buku tabungan, dari tersangka Nati 37 buku tabungan baru yang mau dikirim ke Agus Setiawan di Sulawesi Selatan, dan 10 buku tabungan dari Bahrudin," ujar Kapolsek Penjaringan AKBP Aries Syahbudin, di lokasi yang sama.
Para tersangka dijerat pasal penipuan yaitu 378 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara. "Kita kenakan 378 KUHP itu 2 tahun kurungan," tandas Aries.