Polisi bongkar sindikat pencurian bandwidth internet Telkom
Mereka mencuri bandwidth internet Telkom dengan melakukan akses ilegal dan perubahan ke sistem atau jaringan.
Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap komplotan pencuri bandwidth internet PT Telkom Indonesia. Sebanyak sembilan tersangka yang diringkus, yaitu berinisial RH, AK, KA, YP, EJ, AB, AFW, AB dan SPB.
"Dari sembilan tersangka, empat orang merupakan pegawai internal Telkom dari outsourcing dan lima teman lainnya," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Mujiyono, di main hall Polda Metro Jaya, Senin (9/5).
Dalam aksinya, mereka mencuri bandwidth internet Telkom dengan melakukan akses ilegal dan perubahan ke sistem atau jaringan milik PT Telkom Indonesia. Mereka memasang jasa upgrade bandwidth speedy Telkom di media sosial Facebook, Blogspot, BBM Group dengan menggunakan logo dan mengatasnamakan PT Telkom.
"Selanjutnya menghubungi para pelanggan Telkom dengan mengatakan bahwa kegiatan yang dilakukan pelaku adalah legal dan mereka merupakan pihak ketiga yang bekerja sama dengan Telkom," ujarnya.
Setelah berhasil menghubungi pelanggan, lanjutnya, sindikat tersebut meminta bantuan pelaku yang merupakan pekerja outsourcing untuk melakukan akses terhadap server Telkom. Kemudian melakukan perubahan terhadap profil dan jaringan layanan sehingga pelanggan dapat menikmati layanan bandwidth Telkom secara ilegal.
"Lalu mereka menerima pembayaran dari pelanggan Telkom yang berhasil dinaikan bandwidth Telkom secara ilegal. Akibat perbuatannya, pihak Telkom dirugikan berupa kehilangan bandwidth dan akses ilegal atas sistem Telkom dengan estimasi kerugian mencapai Rp 15 miliar selama kurun waktu tahun 2015," katanya.
Sementara itu di tempat yang sama, menurut Vice President Communication PT Telkom Indonesia, Arif, pihaknya curiga adanya indikasi pemakaian bandwidth internet ilegal saat terdapat perbedaan sistem tagihan Telkom. Selain itu, pihaknya juga sering melihat iklan-iklan di media sosial yang mengatasnamakan PT Telkom Indonesia.
"Jadi mereka menawarkan pelanggan untuk upgrade speed internet. Misalnya speed internet pelanggan yang awalnya 2 mega bisa ditambah 10 mega dengan membayar harga yang 2 mega saja. Misalnya harga asli Telkom speed internet 10 mega yaitu Rp 1 juta, nah mereka menawarkan harga Rp 750 ribu," kata Arif.
Atas perbuatannya, kesembilan pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP jo Pasal 30, 32, UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 85 UU RI No 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana jo Pasal 3,4,5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.