Polisi Tetapkan Andrew Andika Tersangka Kasus Narkoba!
Kasus tersebut diungkapkan di dua lokasi yang berbeda.
Polres Metro Jakarta Barat, telah menetapkan artis Andrew Andika alias AA sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Dia ditetapkan bersama dengan lima rekan lainnya inisial VA (30), YF (26) AK (31), RZ (30), dan BL (23).
"Terjadinya tindak pidana yaitu berawal dari saudara atau tersangka AA ini menghubungi saudara atau tersangka FA untuk melakukan sebuah konser di jakarta selatan," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Chandra Mata Rohansyah saat konferensi pers, Selasa (1/10).
Kasus tersebut diungkapkan di dua lokasi yang berbeda. Kata Chandra, AA diamankan oleh Kepolisian di sebuah rumah daerah Bogor, Jawa Barat pada Kamis (26/9) lalu.
Sementara lima rekan Andrew diamankan di salah satu hotel Jakarta Selatan.
"Kami juga melakukan penangkapan 5 orang lainnya di sebuah hotel di Jakarta Selatan yaitu hotel yang tempat mereka semua berada dan disana sedangkan AA sendiri waktu penangkapan AA tidak sedang menggunakan narkoba," ucap Chandra.
Adapun dari tangan mereka, polisi mendapatkan barang bukti berupa sabu-sabu seberat kurang 1 gram. Tapi setelah dilakukan tes urine, dinyatakan positif narkoba.
"Terhadap tersangka juga sudah kami tes kesehatan sebelum beberapa hari yang lalu, dan cek urine, dimana hasil kesehatan di keenam tersangka tersebut dalam keadaan atau kondisi sehat, dan cek urinenya positif amfetamin dan metafetamin," ucapnya.
Atas perbuatannya, mereka dikenakan pasal Pasal 127 ayat (1) Huruf (a) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.