Polisi yang sodomi bocah 5 tahun doyan ke tempat hiburan malam
"Yang bersangkutan bersama SI suka berkunjung ke tempat hiburan malam," kata Kombes Rikwanto.
Anggota Brimob yang menyodomi FG (5) diduga mengalami gangguan kejiwaan. Hasil pemeriksaan sementara, diketahui pelaku Briptu Eko terbawa pergaulan rekannya SI.
"Hasil pemeriksaan sementara Ek terbawa pergaulan kawannya SI," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/2).
Rikwanto mengatakan, Eko merupakan salah satu personel di Brimob Markas Besar Kepolisian (Mabes Polri) berpangkat Briptu dan sudah bertugas selama 10 tahun. "Dia Brimob di Mabes," katanya.
"Yang bersangkutan bersama SI suka berkunjung ke tempat hiburan malam. Hal ini lah yang diduga membuat EK mengalami disorientasi seksual," tuturnya lagi.
Polisi telah menetapkan Eko dan SI sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun.
Seperti diberitakan sebelumnya, aksi bejat Eko dan SI terhadap FG terjadi pada awal Februari lalu. Orangtua korban, MH mengatakan, sejak kejadian itu kondisi psikis anaknya berubah. Bahkan saking ketakutannya, FG sempat demam tinggi hingga 38 derajat.
MH melaporkan kasus ini ke ketua RT. Tapi tidak ada tanggapan. Setelah itu, 20 Februari 2013, MH lanjut melapor ke Polres Jakarta Timur. Di sana, MH mendapat informasi hasil pengamatan kasat mata petugas, FG sudah disodomi tiga kali.
Untuk melengkapi alat bukti, MH melakukan visum atas putranya Rumah Sakit Kepolisian Pusat RS Sukanto, Kramat Jati. Namun RS Polri justru menyatakan FFG tidak mengalami pelecehan seksual.
Untuk itu, pihak polres merujuk FG ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Di sana, hasil visum menyebut FG memang mengalami pelecehan seksual. Akhirnya, pada 22 Februari, Eko dan SI dijemput dari rumah mereka yang tak jauh dari rumah MH.