Polwan gadungan tipu pedagang baju di Pasar Senen Rp 10 juta
Pelaku mengaku dapat mengurus dokumen surat izin baju bekas ke Kementerian Perdagangan dengan imbalan Rp 50 juta.
Jajaran Polsek Metro Senen meringkus seorang wanita yang mengaku sebagai polisi wanita (Polwan). Natalia MBA (60) diamankan lantaran melakukan penipuan terhadap pedagang pakaian bekas di Blok I Pasar Senen pada Sabtu (22/8).
Kapolsek Metro Senen, Kompol Kasmono mengatakan, pelaku dengan mengeluarkan identitas kartu anggota Polwan mengaku kepada pedagang, Marihot Sitompul dan mengaku dapat mengurus dokumen surat izin baju bekas ke Kementerian Perdagangan (Kemendag) dengan imbalan Rp 50 juta.
"Untuk pengurusan baju bekas itu Natalia meminta uang muka sebesar Rp 10 juta sebagai tanda kesepakatan perjanjian," kata Kasmono, Rabu (26/8).
Kasmono melanjutkan, saat uang sudah diterima, Polwan gadungan selalu berjanji tanpa ada bukti. Akhirnya Marihot melaporkan kasus penipuan itu ke Mapolsek Metro Senen.
Berdasarkan aduan itu, kata Kasmono, polisi kemudian meringkus Natalia dengan cara memancing pelaku. Akhirnya Natalia sepakat bertemu di Restoran Happy Day, Juanda. Pelaku yang tidak berkutik, kemudian digelandang ke kantor polisi.
"Dari hasil penangkapan, polisi berhasil menyita jam tangan seharga Rp 2,5 juta dan tiga buah cicin seharga Rp 2,4 juta dari hasil penipuan pelaku terhadap korbannya, pedagang pakaian impor bekas, Marihot Sitompul," tambahnya.
Berdasarkan catatan polisi, sejak tahun 2013 pelaku sudah pernah ditangkap dengan kasus penipuan di Bandara Soekarno-Hatta dan di daerah Jakarta Selatan. "Atas perbuatan itu pelaku dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dijerat hukuman empat tahun penjara," katanya.