PPKM Level 4, Pabrik hingga Pedagang Kaki Lima Wajib Sudah Divaksinasi Covid-19
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mengajak warga Ibu Kota untuk mengikuti vaksinasi Covid-19.
Pemprov DKI Jakarta meminta agar agar para pengusaha mewajibkan pekerjanya untuk memiliki bukti vaksinasi Covid-19.
Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas PPUKM DKI Jakarta Nomor 402 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Pada Sektor Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Bagaimana peningkatan kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Peningkatan kasus Covis-19 di DKI Jakarta aman dan sangat terkendali. Tidak ada kenaikan bermakna angka perawatan rumah sakit juga.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
-
Siapa yang dilibatkan dalam penanganan pandemi Covid-19 dalam disertasi Kombes Pol Dr. Yade Setiawan Ujung? Analisis ini menawarkan wawasan berharga tentang pentingnya kerjasama antar-sektor dan koordinasi yang efektif antara lembaga pemerintah dan non-pemerintah dalam menghadapi krisis kesehatan.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
Surat itu ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas PPUKM, Andri Yansyah pada 26 Juli 2021.
Salah satunya yakni pabrik/industri orientasi ekspor. Dalam pelaksanaanya untuk sektor industri ekspor dapat beroperasi secara WFO maksimal 50 persen untuk lokasi industri atau pabrik.
Lalu dapat beroperasi dengan satu shift. Sedangkan untuk administrasi diperbolehkan WFO hanya 10 persen.
"Pegawai/karyawan pabrik/industri harus sudah di vaksin Covid-19," bunyi dalam SK tersebut.
Sementara itu, terdapat sejumlah pelaku usaha lain yang mewajibkan vaksinasi sebagai berikut:
1. Pabrik/industri orientasi ekspor
2. Pasar rakyat/pasar tradisional
3. Pusat perbelanjaan/mal/pusat oerdagangan
4. Pergudangan
5. Toko Swalayan, berjenis Minimarket, Supermarket, Hypermarket, perkulakan dan toko khusus baik yang berdiri sendiri dan toko/warung kelontong
6. Pedagang kaki lima/lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mengajak warga Ibu Kota untuk mengikuti vaksinasi Covid-19. Kata Anies, berdasarkan data yang ada vaksinasi terbukti menurunkan risiko keparahan dan kematian akibat Covid.
"Data di Jakarta menunjukkan bahwa vaksinasi menurunkan risiko keparahan dan risiko kematian akibat Covid-19 secara signifikan, jadi penurunannya nyata sekali," kata Anies dalam YouTube Pemprov DKI Jakarta, Senin (26/7/2021).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyebut vaksinasi merupakan salah satu bentuk ikhtiar saat pademi Covi-19. Naiknya tingkat vaksinasi seiring dengan turunnya tingkat risiko.
Sumber: Liputan6.com
Reporter: ika defianti
Baca juga:
Video Pisah Sambut Kapolres Rembang saat PPKM Viral, Ini Penjelasan Polda Jateng
CEK FAKTA: Hoaks, Kios dan Masjid Dibakar karena Langgar PPKM
Seleb TikTok Gelar Pesta Ultah di Bekasi Didenda Rp12 Juta
Volume Lalu Lintas di Tol Turun 40 Persen Selama PPKM
Aturan Wajib STRP Sebabkan Jumlah Penumpang KRL Menurun