Predator anak imingi korban Rp 10 ribu, korban ada 12 orang
Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengamankan seorang predator anak di Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dalam pemeriksaan terbukti tersangka Su (31) mencabuli 12 bocah laki-laki dan perempuan dengan modus mengajak nonton film porno lalu mempraktikkan hubungan intim.
Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengamankan seorang predator anak di Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dalam pemeriksaan terbukti tersangka Su (31) mencabuli 12 bocah laki-laki dan perempuan dengan modus mengajak nonton film porno lalu mempraktikkan hubungan intim.
"Su diamankan dengan tuduhan mencabuli anak-anak berusia kisaran 6 hingga 8 tahun," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (2/5).
Pemeriksaan terhadap pelaku, lanjut Argo, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Budi Hermanto. Korban 4 anak perempuan dan 8 anak laki-laki didampingi Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nunu Suparmi untuk memulihkan traumanya.
"Awalnya kami mendapat laporan tentang kasus pencabulan anak. Setelah diselidiki ternyata kami menemukan korban 12 anak," imbuhnya.
Argo menambahkan, hasil pemeriksaan petugas, modus pelaku mengiming-imingi imbalan uang Rp 10 ribu, lalu pelaku mengajak sepasang anak untuk nonton film porno setelah itu menyuruh anak-anak itu mempraktikkannya.
"Itu pengakuan pelaku dan saat ini polisi masih mendalami kondisi kejiwaannya, apakah juga pernah menjadi korban, tersangka mengaku dia lakukan sejak tahun 2016," tuturnya.
Saat ini tambah Argo, polisi masih fokus terhadap kondisi psikis 12 korban yang masih trauma. "Kami sudah koordinasi dengan Komnas PA dan KPAI seberapa besar korban merasa trauma akibat kasus ini," pungkasnya.
Akibat perbuatannya tersangka terancam Pasal 76 E Jo 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.