Respon Ibunda Usai Status Tersangka Hasya Dicabut: Perjuangan Belum Selesai
Dwi merasa ada kejanggalan di balik kasus kecelakaan yang menewaskan anaknya. Dia merasa kasus ini harus ada yang bertanggung jawab.
Dwi Syafiera Putri, ibunda Muhammad Hasya Attalah Syaputra (18), mendesak agar kasus yang menewaskan anaknya tidak berhenti. Meskipun, status tersangka Hasya dicabut Polda Metro Jaya.
"Allahu Akbar, Perjuangan belum selesai. Tetap kawal kasusnya hingga selesai," kata Dwi Syafiera saat dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (7/2).
-
Mengapa motor berjok kloset itu viral? Akeem dibuat heran karena kloset duduk yang biasa digunakan untuk Buang Air Besar (BAB) dan Buang Air Kecil (BAK) malah disulap jadi jok sepeda motor.
-
Apa yang dilakukan mobil mewah berpelat DPR RI yang viral? Mobil mewah berpelat DPR RI mendadak viral usai bunyikan strobo sampai dianggap arogan.
-
Dimana kecelakaan tunggal pemotor itu terjadi? Lokasi terjatuhnya sang pemotor begitu dekat dengan laju kendaraan dinas para pejabat.
-
Kapan pencurian motor itu terjadi? Peristiwa itu sebenarnya telah terjadi pada 16 Oktober 2020.Namun pelaku JM baru tertangkap di rumahnya setelah tiga tahun hidup di kebun untuk menghindari polisi.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Bagaimana mobil tersebut terbakar? Dikutip dari unggahan Instagram resmi @humasjakfire, kejadian itu terjadi pada Sabtu, 6 April 2024 malam. Disebutkan, bahwa petasan yang dinyalakan remaja konvoi mengenai mobil. Akibatnya, api menyala di bagian kap mobil.
Dwi merasa ada kejanggalan di balik kasus kecelakaan yang menewaskan anaknya. Dia merasa kasus ini harus ada yang bertanggung jawab.
"Lah emang dengan dicabutnya status tersangka berarti kasus selesai? Belum dong. Harus dibuktikan siapa yang salah dari tabrakan maut itu, walaupun dari CCTV sudah jelas. Hukum harus ditegakkan," tegasnya.
Sekadar informasi, Polda Metro Jaya mencabut status tersangka terhadap MHA, seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang menjadi korban dalam kecelakaan di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Nomor 1 Tahun 2022 tentang SOP Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Pasal I angka 20.
Respon Kubu AKBP (Purn) Eko
Secara terpisah, AKBP (Purn) Eko Setio BW mengaku siap meladeni laporan dari yang ditujukan dari keluarga M Hasya Attalah dugaan kelalaian dan pembiaran saat terlibat kecelakaan. Pihaknya mengaku siap bila kasus tersebut masuk hingga meja pengadilan.
"Tidak ada masalah, kalau kami kuasa hukum mau tindaklanjuti tidak ada masalah, tapi kan ada prosesnya, ada tahapannya. Nanti lihat lah, kedepannya. Apakah dalam proses tahapan ini, semuanya berakhir di pengadilan atau berujung di pengadilan," ujar kuasa hukum Eko Kitson Sianturi saat dikonfirmasi, Selasa (7/2).
Kendati itu kitson mengatakan, perihal apakah laporan keluarga Hasya akan ditindaklanjuti atau tidak ia hanya mengembalikan ke pihak penyidik polisi berdasarkan fakta di lapangan.
"Karena kewenangan itu, hanya penyidik, dalam hal ini hanya kepolisian, untuk tindak lanjuti laporan dari pada pihak kuasa hukum pengendara roda dua, tidak ada masalah, tapi semuannya itu kan dilihat kelengkapan dari buktinya," katanya.
Lebih lanjut, pihaknya kini hanya akan menunggu saja dari pihak kepolisian bilmana Eko dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Kalau memang ada berita pemanggilan, kita siap menghadiri, kooperatif lah. Dan kami juga punya pembuktiaan bukti dalam hal ataupun jawaban dalam hal nanti tanyakan atau berikan," imbuh kuasa hukum Eko.
Keluarga Hasya Layangkan Laporan
Sebelumnya, Polda Metro Jaya sedang mendalami laporan yang dilayangkan keluarga mahasiswa Universitas Indonesia, M Hasya Attalah Saputra (18). Keluarga menduga ada kelalaian dan pembiaran yang dilakukan AKBP (Purn) Eko Setio BW saat Hasya terlibat kecelakaan.
"Tentu kita akan melakukan proses pendalaman terkait dengan laporan ibunda Hasya dan ayahanda Hasya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (3/2).
Trunoyudo menyampaikan bahwa laporan tersebut akan dikomparasikan dengan hasil rekonstruksi ulang kecelakaan yang telah dilakukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF), Kamis (2/2) kemarin.
"Ini masuk bagian dari pada itu tentu hasilnya nanti kita dalami," ujarnya.
(mdk/lia)