Saat Anies dan Sandi bingung pakai seragam di hari pertama kerja
Saat Anies dan Sandi bingung pakai seragam di hari pertama kerja. Anies mengaku perlu banyak belajar lagi menjadi gubernur. Selain belajar mengenai substansi dan masalah teknis, ia juga mengaku perlu belajar dalam hal berpakaian sebagai seorang gubernur baru.
Hari pertama bekerja pimpin Jakarta penampilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan juga Wakil Gubernur DKI Jakarta sandiaga Salahudin Uno menjadi sorotan. Mulai dari Anies yang mengaku bingung ingin pakai baju apa hari ini, sampai Sandi yang pakai sepatu kets saat mengenakan baju dinas cokelat.
"Tadi pagi aja bingung, mau pakai baju yang mana ini ya," ucap Anies di Balai Kota Jakarta, Selasa (17/10).
Anies mengaku perlu banyak belajar lagi menjadi gubernur. Selain belajar mengenai substansi dan masalah teknis, ia juga mengaku perlu belajar dalam hal berpakaian sebagai seorang gubernur baru.
Mantan Menteri pendidikan itu mengaku sudah setahun lamanya tidak pernah menggunakan pakaian berseragam. Sedangkan rekan sejawatnya Sandi terakhir menggunakan seragam saat masih duduk di bangku SMA.
"Terakhir itu saya pakai seragam tahun lalu, kalau bang Sandi mungkin lebih lama dari SMA," tuturnya.
Hal nyentrik lain terlihat dari penampilan Sandiaga Uno yang tidak memakai sepatu pantofel, melainkan lebih memilih memakai sepatu kets. Sandi beralasan sudah nyaman memakai sepatu kets ketimbang sepatu pantofel yang dinilainya susah untuk melakukan aktivitas bebas.
"Saya senang saja pakai sepatu kets, saya suka sepatunya. Ini merek sendiri (sembari menunjukkan sepatunya)," tutur Sandi saat hendak Salat Ashar di Masjid Fatahila.
Namun jika berkaca pada Peraturan Gubernur DKI Nomor 26 Tahun 2016, PDH bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Walikota, Bupati, Camat hingga Lurah di DKI Jakarta memiliki spesifikasi kelengkapan tersendiri.
Berdasarkan isi Pergub tersebut, salah satunya menyinggung sepatu yang dikenakan oleh Wakil Gubernur, yaitu harus menggunakan sepatu warna hitam dengan model pantofel. Pergub itu ditandatangani oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai turunan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016.