Sebulan Sejak Tilang Manual Dihapus, 9.090 Kendaraan di Jakarta Ditilang ETLE
Angka ini dihimpun dengan komposisi penindakan secara 100% ETLE, artinya di wilayah hukum Polda Metro Jaya sudah tidak ada penindakan dengan cara tilang manual.
Polisi membeberkan data penilangan dengan pengerjaan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terhadap pelanggar di wilayah hukum Polda Metro Jaya, semenjak aturan tilang manual ditiadakan.
Kasi Laka Lantas Subdit Gakkum Polda Metro Jaya Kompol Edi Purwanto menyebut total sudah ada 9.090 kendaraan yang terkena tilang ETLE sejak 23 oktober sampai 7 November
-
Siapa Entong Tolo? Entong Tolo, yang dikenal sebagai bandit dari Bekasi, aktif dalam dunia kejahatan selama kurang lebih empat tahun mulai dari tahun 1904-1908,” tulis narasi di Indonesia.go.id.
-
Kapan Ayu Ting Ting dilamar? Pada bulan Februari 2024, ibu satu anak ini secara resmi dilamar oleh Lettu Muhammad Fardhana.
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.
-
Apa yang ditemukan para peneliti di Dataran Tinggi Antartika Timur? DATARAN TINGGI ANTARTIKA TIMUR Para peneliti memeriksa kembali data satelit yang diambil dari punggung bukit di lapisan es Antartika yang sebelumnya mencapai minus 93 derajat Celcius. "Ini tampaknya menjadi batas seberapa dingin di permukaan Bumi."
-
Apa yang dilakukan Letkol TNI Eka Wira saat ini? Letkol Inf Eka Wira Dharmawan saat ini tengah menjabat sebagai Pabandya Tata Laksana Sapaban 2 Minop Sapsat.
-
Bagaimana Atta Halilintar melaporkan? Laporan sudah diterima semalam," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (5/9).
"Selama Oktober 2022 mulai 23 Oktober penindakan hanya dilakukan menggunakan e-TLE. Sejauh ini, jumlah penilangan itu berjumlah 9.090 pelanggar," ungkap Edi dalam diskusi Forum Wartawan Polri bertemakan 'Seberapa efektif e-TLE pasca penghapusan tilang manual?' di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (11/11).
Angka ini dihimpun dengan komposisi penindakan secara 100% ETLE, artinya di wilayah hukum Polda Metro Jaya sudah tidak ada penindakan dengan cara tilang manual.
Adapun untuk data sebelum tilang manual dihapus, total pelanggar tercatat mencapai, ratusan ribu pelanggar yang ditilang baik secara manual maupun dengan kamera elektronik traffic law enforcement (e-TLE) atau tilang elektronik hingga Oktober 2022.
"Jumlah yang ditilang sebanyak 649.806 pelanggar," kata Kasi Laka Lantas Subdit Gakkum Polda Metro Jaya Kompol Edi Purwanto
Data tersebut dihimpun sejak Januari sampai dengan 23 Oktober, tercatat sebanyak 548.841 (84,46%) kendaraan ditilang secara manual kemudian untuk ETLE sebanyak 100.965 (15,54)
%) kendaraan.
"Saat ini kami baru merealisasikan insyaallah 10 ETLE mobile yang baru siap 1 unit. Yang baru tahap perangkaian yaitu ada 9. Insyaallah nanti pada saat hari ultah PMJ tanggal 6 Desember akan launching terkait dengan ETLE mobile," katanya.
"10 daripada kendaraan ETLE tersebut nanti akan disebar yang pertama di satker Ditlantas khususnya di PJR, patwal, gatur dan gakum. Terus yang lima nanti ada di satwil jajaran atau satlantas jajaran," tambah dia.
Sementara untuk target realisasi selama 2023 kedepannya akan ada 70 kamera ETLE statis dari hibah dari Pemprov DKI yang akan dipasang di wilayah belum tercover ETLE.
"Kemudian kami juga dari Ditlantas juga tengah mengajukan ETLE mobile sebanyak 30 unit kepada Pemprov dki. Kalau yang 30 unit ini saat ini masih tahap pengajuan ya semoga terealisasi juga," ujarnya.
Diganti Teguran
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman merespons cepat instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait peniadaan tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas.
"Dengan arahan Pak Kapolri penilangan tidak boleh manual. Kami secara keseluruhan di Jakarta ini untuk surat tilang sudah kami tarik dari seluruh anggota," kata Latif saat dihubungi, Selasa (25/10).
Adapun tindaklanjut ini sebagaimana arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang telah memerintahkan kepada jajarannya di Korps Lalu Lintas Polri untuk tidak menggelar tilang secara manual.
Hal ini merupakan bentuk tindak lanjut arahan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022.
Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Dalam telegram tersebut, Kapolri menekankan segala pelanggaran harus ditindak melalui tilang elektrilonik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) baik statis maupun Mobile.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut.
(mdk/ded)